Masa Kampanye Dimulai, Ketua KPU Cilacap : Tidak Ada Zonasi Bagi Masing-Masing Paslon
Para Paslon untuk gelaran Pilkada 2024 Kabupaten Cilacap saat melakukan pengambilan nomor urut beberapa waktu lalu.-DOK JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masa kampanye untuk gelaran Pilkada serentak dimulai tanggal 25 September, dan akan berakhir pada 23 November mendatang.
Terkait hal itu, KPU Kabupaten Cilacap menegaskan tidak ada aturan terkait zonasi untuk berkampanye bagi masing-masing pasangan calon.
"Sesuai aturan KPU RI tidak ada zonasi kampanye bagi masing-masing paslon. Tapi kita akan tentukan waktu terkait debat paslon, serta kampanye akbar atau rapat umum," kata Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno, Kamis (26/9/2024).
Untuk pelaksanaan debat paslon, Weweng mengatakan, direncanakan pada 16 Oktober dan 23 Oktober. Namun, untuk tema setiap pelaksanaan debat masih dalam pembahasan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Satriwati di Cilacap, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Upayakan Adanya Perdamaian
BACA JUGA:KPU Cillacap Mulai Terima Logistik Untuk Pelaksanan Pilkada 2024
Kemudian untuk rapat umum, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai waktu pelaksanaannya. Karena setiap paslon hanya mendapat satu kesempatan untuk menggelar rapat umum.
"Masing-masing paslon hanya mendapatkan satu kesempatan untuk rapat umum. Kemarin sudah kita rapatkan bersama dan belum ditemui kesepakatan, mereka (paslon) meminta waktu yang sama jadi masih akan kita rapatkan kembali," tandasnya.
Meski belum ada keputusan waktu pelaksanaan kampanye rapat umum, KPU mempersilakan masing-masing paslon untuk memanfaatkan masa kampanye dengan melakukan pertemuan-pertemuan terbatas.
"Para paslon bisa melalukan pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, dan pemasangan alat peraga kampanye. Tapi untuk kampanye di media massa baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 10 November 2024," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: