Pelaku Pengeroyokan Anak di Jalan Lingkar Sumpiuh Ditangkap Polisi

Pelaku Pengeroyokan Anak di Jalan Lingkar Sumpiuh Ditangkap Polisi

Tersangka pengroyokan di jalan Lingkar Sumpiuh saat dimintai keterangan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (17/7/2024).-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Keempat pelaku adalah HBP (20), DSD (21), MHD (17), dan TGR (16), semuanya warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menyatakan bahwa laporan tentang kekerasan terhadap anak diterima berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/58/VII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/POLDA JAWA TENGAH, pada 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Optimistis Rampung, Kurang Sepekan Coklit Capai 99,95 Persen

“Pada Kamis (11/7/24), kami menerima laporan tentang pengeroyokan yang dialami korban berinisial RDN (16), warga Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/1/2024) di pinggir jalan raya Desa Kebokuro, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas,” jelas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/24).

Kasat Reskrim menguraikan bahwa pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya pulang dari acara anniversary SMK Tamtama Kroya, Kabupaten Cilacap. Di perjalanan pulang, mereka dihadang oleh sekelompok orang bersenjata tajam di jalur lingkar Sumpiuh. Korban dan teman-temannya mencoba berputar balik untuk menyelamatkan diri, namun dikejar oleh kelompok tersebut.

BACA JUGA:Kios Sembako di Tambaksari, Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Ketika mengejar, salah satu pelaku menggunakan gear yang diikat tali memukul kepala korban. Meskipun korban memakai helm, ia kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Korban kemudian dikeroyok oleh beberapa pelaku, sementara teman-temannya berhasil kabur.

“Modusnya adalah memukul, menendang, dan menginjak korban hingga mengalami luka, termasuk patah tulang paha kaki kanan,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan pada Kamis (11/7/24), polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pada Senin (15/7/24) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Motifnya menyerang secara random, korban dan pelaku tidak saling kenal. Saat korban bersama teman-temannya pulang terus dihadang," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Cuaca Buruk Landa Perairan Cilacap, Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Cilacap Mencapai hingga 3,5 Meter

“Para pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, helm hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, dan gir yang diikat dengan sabuk coklat,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan, sesuai dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 KUHP.(dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: