Senjata Api Milik Petugas di Lingkup Polresta Cilacap Diperiksa Propam

Senjata Api Milik Petugas di Lingkup Polresta Cilacap Diperiksa Propam

Sejumlah petugas jajaran Polresta Cilacap saat menyerahkan senjata api pinjam pakai miliknya untuk diperiksa, Rabu (15/5/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah senjata api milik anggota Polresta Cilacap beserta Polsek Jajaran diperiksa oleh Propam serta bagian Logistik Polresta Cilacap. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api tersebut.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria SH SIK MH menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan senpi merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala.

"Pemeriksaan ini untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelaikan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya. Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan," katanya, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut Wakapolresta menjelaskan, jika surat-surat dalam kondisi mati maka senpi tersebut akan kami sita untuk sementara waktu.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Kabupaten Cilacap Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Selesai Dibangun, Tugu Selamat Datang di Desa Jetis Jadi Ikon Baru

"Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik. Itu sudah menjadi sanksi bagi anggota," terangnya.

Selain itu, senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut dia, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga Kamtibmas.

"Kita tahu, tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan," beber Wakapolresta.

Anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik.

Personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional.

"Untuk anggota pemegang senpi harus memiliki ketrampilan dalam menggunakan senjata api dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait senjata api," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: