Pesta Tuak Diakhir Penganiayaan, Satu Pelaku Ditangkap dan Dua Lainnya Melarikan Diri
Jumpa pers kasus penganiayaan di Mapolres Purbalingga, Selasa, 7 Mei 2024.-ADITYA/RADARMAS-
Berdasarkan keterangan tersangka NA, kasus tersebut berawal dari pesta miras tradisional jenis tuak.
Namun, karena korban tak mau melanjutkan pesta miras, ketiga pelaku tetap memaksa. Korban kemudian menumpahkan miras yang tengah dinikmati bersama tersebut.
BACA JUGA:Mei Awal Kemarau, 15 Kecamatan Rawan Krisis Air Bersih
BACA JUGA:Rekrutmen Panwascam Kategori Pendaftar Baru Pilkada 2024 di Kabupaten Purbalingga Masih Sepi Peminat
Ketiga pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga tak sadarkan diri.
Ketiga pelaku sempat membawa korban ke SPBU Selaganggeng, setelah tak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa menggunakan sepeda motor dan diletakkan di belakang Balai Desa Onje, hingga akhirnya ditemukan warga
Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: