Bawaslu Kabupaten Purbalingga Mulai Bentuk Panwascam Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Mulai Bentuk Panwascam Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Purbalingga mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pembentukan Panwascam Pilkada Serentak 2024, dilakukan melalui dua metode. Yakni, peserta existing Panwascam Pemilu 2024 dan pendaftar baru.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Selasa, 23 April 2024 malam.

"Pembentukan Panwascam dilakukan dengan seleksi. Sedangkan, kategori peserta terdiri atas anggota Panwascam Pemilu 2024 atau existing, serta peserta pendaftar baru," ungkapnya.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Pada November Mendatang, KPU Banjarnegara Segera Rekrut PPK dan PPS

BACA JUGA:Juknis Turun, KPU Cilacap Buka Seleksi Badan Ad Hoc

Hal itu merujuk Keputusan Bawaslu No. 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Yakni, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.

Dia menjelaskan, dalam pembentukan akan diawali dengan peserta penilaian evaluasi kinerja existing yakni Panwascam Pemilu 2024, oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Penilaian evaluasi menggunakan standar evaluasi Bawaslu RI.

"Sosialisasi Tatacara pembentukan Panwascam untuk pemilihan dilaksanakan 19-26 April 2024," ujarnya.

Kemudian pelaksanaan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwascam Existing, pada 23-27 April 2024. Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam Existing, pada 26-27 April 2024.

BACA JUGA:Jelang Penetapan Presiden Terpilih, KPU dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dijaga Ketat Polisi

BACA JUGA:Rekrutmen Badan Adhoc Pengawasan Pilkada 2024 Masih Menunggu Juknis dari Bawaslu RI

"Sedangkan, penetapan dan pengumuman Panwascam Existing yang memenuhi syarat, dilaksanakan pada 1-2 Mei 2024," lanjutnya.

Dia menambahkan, peserta Panwascam existing tetap diminta melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu, sebelum melaksanakan seleksi evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: