Satpol PP Cilacap Lakukan Razia PGOT, 2 Orang Diamankan dan 1 Orang Kabur
Seorang PGOT diamankan petugas Satpol PP di sekitar lampu merah simpang lima Proliman, Jumat (19/4/2024).-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Paska libur lebaran 1445 H jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap gencar melaksanakan giat patroli yang menyasar para pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Giat tersebut menyasar beberapa titik terutama simpang-simpang yang terdapat lampu lalu lintas di wilayah kota Cilacap, serta jalan-jalan protokol yang kerap dilalui para PGOT maupun ODGJ.
"Sejak mulai aktif pada hari Selasa kemarin kita langsung lakukan penyisiran terhadap PGOT dan ODGJ," kata Sekretaris Satpol PP Cilacap Fathan Ady Chandra kepada Radarmas, Jumat (19/4/2024).
Hasilnya, 1 orang PGOT yang kedapatan mangkal di lampu merah Proliman. Kemudian diberikan pembinaan ditempat lantaran mengaku rumah yang bersangkutan dekat dengan lokasi.
BACA JUGA:Perda Penanganan PGOT di Kabupaten Cilacap Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada 2024 Kabupaten Cilacap Dipastikan Berkurang
Selain itu, dijumpai 1 orang pengamen yang kedapatan beroperasi di sekitar lampu merah tugu lilin Gumilir dan 1 orang lainnya di lampu merah Bluemoon. Namun, yang bersangkutan melarikan diri.
"Ada temuan yaitu 1 orang PGOT dan 1 orang pengamen. Sedangkan 1 pengamen melarikan diri. Mereka kita data dan berikan pembinaan di tempat serta kita minta tanda tangani surat pernyataan," lanjut Fathan.
Selain itu, pihak Satpol PP menindaklanjuti adanya laporan seorang ODGJ yang meresahkan masyarakat, karena sering menganggu pengunjung dan meminta-minta dengan memaksa di sekitar Jalan Damar.
"Kita lakukan penyisiran adanya ODGJ yang meresahkan masyarakat di tempat makan karena sering menggangu pengunjung tapi keberadaan ODGJ tersebut tidak terlihat," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat jika menemukan kejadian yang berkaitan ODGJ atau hal lain agar melapor ke Satpol PP melalui aplikasi atau dapat menelepon ke kantor secara langsung.
"Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi Satkartaru SIAP, Kanal E- Laporbup atau bisa menelepon kami secara langsung, jadi segera bisa ditindak lanjuti," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: