Perlu DIPAHAMI, Ini Perbedaan Plat Motor Listrik dan Motor Biasa

Perlu DIPAHAMI, Ini Perbedaan Plat Motor Listrik dan Motor Biasa

Perbedaan plat motor listrik dan motor biasa-Kompas.com-

BACA JUGA:Persibangga Persibangga Tergabung di Grup D Putaran Nasional Liga 3, Berlaga di Kabupaten Subang

3. Penempatan Plat Nomor di Kendaraan

Peraturan penempatan plat nomor pada motor listrik bisa berbeda dari motor konvensional. Jika pada motor bensin plat nomor biasanya ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan, pada motor listrik mereka mungkin hanya ditempatkan di satu sisi. 

Aturan ini bervariasi tergantung pada regulasi di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan yang berlaku di daerah Anda agar Anda bisa memasang plat nomor dengan benar.

Dengan pemahaman tentang perbedaan plat nomor motor listrik dan motor biasa, Anda akan lebih siap dalam mengidentifikasi dan memahami kendaraan listrik di jalan. Kesadaran akan hal ini juga membantu masyarakat memahami pentingnya adopsi kendaraan ramah lingkungan untuk masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Peraturan terkait Plat Nomor Motor Listrik di Indonesia

Plat nomor motor listrik berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan yang digunakan untuk identifikasi dan penelusuran oleh pihak berwenang. Prinsip ini membantu otoritas untuk mengenali dan memastikan pemilik kendaraan memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak dan denda.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Ini Alasan Mengapa Motor Listrik Minim Perawatan, Jadi Lebih Mudah Kan?

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Rekomendasi Motor Listrik Terbaik 2024, Harga Mulai Rp20 Jutaan

Format plat nomor motor listrik dapat beragam antara negara atau wilayah. Biasanya, plat nomor terdiri dari kombinasi unik angka dan huruf, dikeluarkan oleh otoritas transportasi setempat. Pemilik kendaraan harus mendaftar dan menerima plat nomor resmi dari pihak berwenang.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2, pemerintah menetapkan lima jenis plat nomor khusus untuk kendaraan listrik, termasuk:

  • Plat nomor dengan latar belakang hitam dan list biru untuk kendaraan pribadi.
  • Plat dengan latar belakang kuning dan list biru khusus untuk angkutan umum.
  • Plat dengan latar belakang merah dan list biru untuk kendaraan dinas.
  • Plat nomor dengan latar belakang putih dan list biru untuk kendaraan dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
  • Plat dengan latar belakang hijau dan list biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.

Dari sini, terlihat bahwa plat nomor motor listrik menggunakan latar belakang hitam dengan list biru. Hal ini berbeda dengan plat nomor motor konvensional. Pilihan tambahan list biru ini memiliki alasan tertentu.

Pemerintah, atas rekomendasi FDG Korlantas, memilih warna biru karena dianggap sesuai dengan tujuan kendaraan listrik, yaitu mengurangi polusi udara dan dampak pemanasan global. Warna biru melambangkan langit yang cerah tanpa polusi emisi gas atau bentuk polusi lainnya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Dengan mengetahui perbedaan plat motor listrik dan motor biasa, kita dapat lebih memahami bagaimana kendaraan listrik menjadi bagian dari evolusi transportasi yang ramah lingkungan. (amp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: