THR ASN di Lingkungan Pemkab Purbalingga Cair Besok, Total Anggaran Rp 47,681 M

THR ASN di Lingkungan Pemkab Purbalingga Cair Besok, Total Anggaran Rp 47,681 M

ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga sedang melaksanakan upacara di halaman Pendapa Dipokusumo.-DOK DINKOMINFO UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Purbalingga, akan menerima tunjangan hari raya (THR), Rabu, 27 Market 2024.THR tersebut, akan langsung dikirim ke rekening masing-masing ASN.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga Siswanto kepada Radarmas, Selasa, 26 Maret 2024.

"THR rencananya di bayarkan mulai besok (27 Maret 2024, red). Hari ini (Rabu, 26 Maret 2024, red) SKPD sudah dapat mengajukan SPM THR ke Bakeuda," katanya.

Dia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan Pemkab Purbalingga untuk membayar THR ASN adalah Rp 47.681.561.095batau Rp 47,681 miliar. Penerima THR ASN sebanyak 8.294 orang.

BACA JUGA:THR dan TPP Untuk Tahun Ini PNS Terima 100 Persen

BACA JUGA:Datangi Perusahaan, Dinnaker Purbalingga Pastikan THR Tepat Waktu

Ada dua komponen THR yang akan diterima oleh ASN di lingkungan Kabupaten Purbalingga. Yakni, THR komponen gaji dan THR komponen TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai.

Penerima THR adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS),  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota DPRD Kabupaten Purbalingga hanya menerima THR komponen gaji. Tidak menerima THR komponen TPP.

Anggaran pembayaran THR komponen gaji untuk PNS sejumlah Rp 32,057 miliar, untuk PPPK sejumlah Rp 8,139 miliar, Bupati dan Wakil Bupati Rp 12,282 juta, serta anggota DPRD Rp 184,312 juta.

BACA JUGA:Salurkan THR Melebihi Batas Waktu, Pengusaha di Purbalingga Bisa Disanksi

BACA JUGA:30 Ribu Pekerja Pabrik Rambut dan Bulu Mata di Purbalingga Bakal Terima THR Tahun 2024

Sedangkan anggaran pembayaran THR komponen TPP untuk PNS sejumlah Rp 6,9 miliar dan PPPK sejumlah Rp 208,107 juta. "Seluruh anggaran yang dialokasikan sudah termasuk pajak," tambahnya.

Dia menjelaskan, pembaran THR hanya untuk ASN, sedangkan tenaga harian lepas (THL) atau honorer tidak mendapatkan dari Pemkab. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: