Datangi Perusahaan, Dinnaker Purbalingga Pastikan THR Tepat Waktu
CEK: Petugas Dinnaker Purbalingga saat pemantauan kesiapan THR di sejumlah perusahaan, Senin 18 Maret 2024 siang.-Dinkominfo Purbalingga untuk Radarmas -
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten PURBALINGGA langsung turun ke perusahaan untuk mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) diterima tepat waktu. Sebanyak 54 perusahaan disampel kunjungan sejak 18 Maret hingga 1 April 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, Senin 18 Maret saat pantauan menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
"Harapan kami dari Dinnaker, pemantauan ini mampu memahamkan perusahaan jika THR hak pekerja," tegasnya.
Ia memastikan semua perusahaan akan sanggup melaksanakan realisasi THR H-7 lebaran. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja.
BACA JUGA:Salurkan THR Melebihi Batas Waktu, Pengusaha di Purbalingga Bisa Disanksi
BACA JUGA:30 Ribu Pekerja Pabrik Rambut dan Bulu Mata di Purbalingga Bakal Terima THR Tahun 2024
"Bahwasannya THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dan apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5 persen dari besaran THR diterima," katanya.
Sementara itu Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat edaran Nomor 560/471 tertanggal 13 Maret 2024 kepada pimpinan perusahaan di Purbalingga.
"Pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 lalu, Dinnaker telah mengadakan rapat audiensi dengan Pengurus Apindo dan Pengurus Forum Komunikasi Human Resource yang salah satunya membahas persiapan jelang hari raya Idul Fitri," tuturnya.
Sementara itu, Rizki Multri Rahmayanti, Manager HCE PT Mahkota Tri Angjaya, menyatakan, perusahaannya berkomitmen untuk memberikan THR kepada 541 karyawannya. Atas dasar ketentuan yang berlaku, yaitu 7 hari sebelum hari raya.
BACA JUGA:Komisi III Pantau Pembayaran THR, Diklaim Tak Ada Masalah
BACA JUGA:Maknai Ramadan & Nuzulul Quran, BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim
THR tersebut dijadwalkan akan diterima oleh karyawan pada tanggal 3 April 2024.
"Alhamdulillah sudah berkomitmen, setiap tahun kami memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan waktu yaitu 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya," katanya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: