Gelapkan Pajak Sebesar Rp 2,1 Miliar, Wajib Pajak Diserahkan ke Kejari Cilacap
Penyerahan tersangka penggelapan pajak ke Kejari Cilacap.-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejari Cilacap.
Selain tersangka, juga diserahkan barang bukti penyidikan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan inisial N atas wajib pajak PT IJP.
Berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-641/M.3.5/Ft.2/02/2024 tanggal 7 Februari 2024.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Sri Mulyono mengatakan, tersangka N melalui PT IJP diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan PPN sejak Januari - Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja ke beberapa konsumen.
BACA JUGA:Masuk Bursa Peserta Pilkada 2024, Pj Bupati Cilacap : Lihat Perkembangan
BACA JUGA:Ketua FKUB Cilacap : Cilacap Butuh Sosok yang Mengayomi dan Mumpuni
"Modus operandi yang digunakan tersangka, yakni tersangka memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer. Namun PPN yang telah dibayarkan oleh customer tidak disetorkan ke kas negara," katanya.
Dikatakan, tersangka N melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tindak pidana tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.147.507.182," ujar Sri Mulyono.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan langkah persuasif dan melakukan serangkaian kegiatan pengawasan.
"Pada saat pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo.
Namun demikian, wajib pajak tidak melakukan pembayaran kewajiban pajaknya. Sehingga pihaknya melanjutkan tahap penyidikan untuk memberikan efek jera. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: