Edarkan Uang Palsu di Binangun, Pemuda Asal Cilacap Ditangkap Polisi

Tersangka saat tertangkap basah oleh warga ketika hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Binangun.-Tangkapan layar video dari warga-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satreskrim Polsek Binangun Polresta Cilacap mengamankan YC (22), warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan karena kedapatan mengedarkan atau membelanjakan uang palsu di wilayah Kecamatan Binangun.
Awalnya pada Minggu (10/3/2024), Polsek Binangun mendapatkan laporan adanya seseorang yang mengedarkan uang palsu di Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun.
"Kita dapat laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah Binangun dan Kroya, lalu segera kita lakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setyoko, Kamis (14/3/2024).
Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, jajaran Satreskrim Polsek Binangun segera melakukan pengamanan yang pada saat itu tersangka sudah diamankan oleh warga masyarakat.
BACA JUGA:Hasil Penghitungan Pilpres Tak Pengaruhi Penentuan Koalisi Pelaksanaan Pilkada di Cilacap
BACA JUGA:Jalan Kabupaten di Cilacap Masih Banyak yang Rusak
"Tersangka kita amankan setelah aksinya digagalkan oleh warga. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kita amankan di Polsek Binangun," lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka terdapat barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu sejumlah 63 lembar. Serta uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1 lembar.
"Modusnya pelaku membeli beberapa makanan ke penjual-penjual di wilayah Binangun dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan mendapatkan keuntungan dari kembalian berupa uang asli," jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dari pengakuan tersangka, dia membeli uang palsu secara online. Kemudian dibelanjakan di wilayah Binangun. Secara jaringan masih kita dalami untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: