Banner v.2
Banner v.1

Pajak Daerah Dari Wisata Desa Belum Maksimal

Pajak Daerah Dari Wisata Desa Belum Maksimal

Deretan tempat wisata di Desa Karangsalam Lor. Pajak daerah seperti parkir, hotel dan restoran ke depan perlu dioptimalkan.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pajak daerah seperti di tempat-tempat wisata milik desa perlu digenjot agar lebih maksimal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Banyumas, Raden Soediantoro mengatakan belum banyak pengelola wisata yang dimiliki desa bersedia memyetor pajak daerah. Pajak-pajak daerah yang bisa digali lebih maksimal dari tempat-tempat wisata milik desa seperti pajak penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, hotel dan restoran.

"Penyediaan atau penyelenggaraam parkir di tempat-tempat wisata milik desa bukan seperti retribusi parkir di tempat-tempat wisata milik Pemda yang dikelola BLUD dan ditetapkan melalui Perbup," katanya.

Soediantoro mengungkapkan pihaknya masih kesulitan untuk menggaet banyak pengelola wisata milik desa sebagai wajib pajak. Dengan kondisi tersebut pihaknya bekerjasama dengan organisasi yang berfokus pada pengembangan dan peningkatan pariwisata untuk mendorong peningkatan pajak daerah dari tempat wisata milik desa.

BACA JUGA:Dikunjungi Mba Rara Pawang, Bupati Komitmen Kembangkan Wilayah Srandil Sebagai Wisata Spiritual

BACA JUGA:Terus Berbenah, Obyek Wisata Pantai Karang Agung Kebumen Berusaha Bangkit Usai Dihantam Covid19

"Di Baturraden misalnya. Potensi pajak daerah di luar tempat-tempat wisata milik Pemda yang dikelola BLUD besar," terang dia.

Adapun pagu target pajak daerah tahun 2025 di Kabupaten Banyumas untuk pajak penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir Rp 2 miliar, pajak restoran Rp 56 miliar dan pajak hotel Rp 27,5 miliar.

"Potensi-potensi pajak daerah dari tempat wisata milik desa termasuk di dalamnya," pungkas Soediantoro. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: