Dana Desa Rp 9,7 Miliar di 32 Desa di Kabupaten Purbalingga Hangus
Desk Inventarisasi Permasalahan DD Non Earmark Tahap 2 bertempat di Aula lantai 2 Dinpermasdes Purbalingga, Senin (8/12/2025).-Dok. Dinpermasdes Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Kabar kurang sedap menghampiri puluhan pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Purbalingga jelang akhir tahun anggaran 2025. Sebanyak 32 desa yang tersebar di 12 kecamatan dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II, khusus peruntukan Non-Earmark atau dana yang tidak ditentukan penggunaannya.
Tak tanggung-tanggung, total anggaran yang hangus dan gagal salur ke kas desa mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,7 miliar.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti mengungkapkan, hal ini merupakan dampak dari terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
"Berdasarkan data inventarisasi kami, ada 32 desa yang Dana Desa Non-Earmark-nya tidak dapat dicairkan. Total pagu yang tidak tersalurkan mencapai Rp 9.715.568.272," ungkap Naning saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA:Kemampuan Pusat Menurun, Dana Desa Purbalingga Ikut Terpangkas
Naning menjelaskan, pembatalan penyaluran ini terjadi karena adanya penutupan sistem secara mendadak. Mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pasal 29B, Dana Desa Tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap hingga tanggal 17 September 2025, ditunda dan akhirnya diputuskan tidak disalurkan. Dana yang tidak disalurkan tersebut, sesuai aturan pusat, dialihkan penggunaannya untuk mendukung prioritas pemerintah ataupun pengendalian fiskal.
"Dana yang tidak disalurkan tersebut, sesuai aturan pusat, dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah, yakni percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," jelasnya.
Kondisi di lapangan menurut Naning cukup pelik karena sebenarnya desa-desa tersebut sedang proses pengajuan. Ia mencontohkan sebanyak delapan desa, seperti Desa Karangkemiri di Kecamatan Kemangkon dan Desa Krenceng di Kecamatan Kejobong, sejatinya sudah mengajukan dokumen pencairan ke KPPN Purwokerto lengkap dengan kertas kerja dari aplikasi OMSPAN. Namun, pengajuan tersebut mendadak tidak dapat diproses karena muncul pesan penundaan dan tidak ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Pada tanggal 19 September 2025 pukul 13.22 WIB, muncul pesan broadcast di aplikasi OMSPAN yang menyatakan pengajuan DD Tahap 2 belum dapat dilakukan menunggu update lebih lanjut," beber Naning.
BACA JUGA:30 Persen Pagu Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih
Menyikapi kondisi darurat fiskal ini, Naning meminta Pemerintah Desa untuk segera memedomani Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 yang baru saja terbit sebagai acuan teknis. Naning menegaskan pemdes harus segera melakukan penyesuaian pengelolaan APBDes untuk menangani kegiatan fisik maupun non-fisik yang sudah berjalan namun dananya tidak cair.
Solusi yang ditawarkan dalam SEB tersebut mengharuskan desa untuk melakukan pergeseran anggaran. Desa dapat menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan yang belum terbayar, atau memanfaatkan sisa penghematan anggaran tahun berjalan, serta memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.
Apabila langkah tersebut belum mencukupi, kekurangan bayar dicatat sebagai kewajiban (utang) yang dibayarkan pada tahun berikutnya.
"Pemerintah Desa harus segera melakukan Perubahan APBDes 2025. Jika menjadi kewajiban tunda bayar, harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan dianggarkan kembali di APBDes 2026," tegas Naning.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

