Banner v.2

Target Maret 2026, KP SPAM di Purbalingga Dikejar Deadline Perizinan SDA

Target Maret 2026, KP SPAM di Purbalingga Dikejar Deadline Perizinan SDA

Zoom meeting Dinrumkim Purbalingga terkait tata cara perizinan KP SPAM dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, Jumat (21/11) lalu.-Dok Dinrumkim Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga terus melakukan percepatan pemenuhan dokumen perizinan bagi Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP SPAM). Ditargetkan, seluruh KP SPAM sudah mengantongi izin penggunaan Sumber Daya Air (SDA) pada Maret 2026 mendatang.

Staf Bidang Permukiman Dinrumkim Kabupaten Purbalingga, Kistyantoro menjelaskan, langkah sosialisasi telah dilakukan secara intensif sejak akhir Oktober lalu. Sosialisasi dibagi menjadi dua tahap, yakni terkait air permukaan pada 29-30 Oktober, disusul sosialisasi terkait air tanah dalam dua minggu kemudian.

"Kami terus menjalin komunikasi kolektif dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah melalui platform daring (Zoom). Dari data yang ada, terdapat 171 unit, namun itu tidak murni seluruhnya KP SPAM karena ada beberapa yang sudah berbentuk badan usaha. Saat ini kami masih memvalidasi jumlah riilnya," ujar Kistyantoro.

Sementara itu, Perwakilan Pengurus KP SPAM Kabupaten Purbalingga, Ruliyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendampingi sejumlah desa untuk melengkapi persyaratan administratif. Menurutnya, fokus pendampingan diberikan kepada kelompok yang memiliki komitmen kuat untuk tertib administrasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bahas Raperda SPAM, Pengelola Air Desa Keluhkan Tarif dan Honor Minim

Ruliyanto memaparkan, alur perizinan dimulai dari pembuatan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum melangkah ke Kementerian SDA.

"Proses di DLH ini paling cepat memakan waktu satu minggu. Setelah SPPL terbit, baru diunggah melalui email ke SDA. Selain itu, ada juga kajian tata ruang yang harus dilakukan melalui DPUPR," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut salah satu kendala di lapangan adalah hilangnya dokumen lama bagi pengelola Pamsimas yang sudah berjalan cukup lama. Ia mencontohkan Desa Limbangan sebagai salah satu desa yang dokumennya sudah lengkap dan dijadikan sampel.

"Poin pentingnya adalah izin yang diajukan ini bukan izin berusaha, melainkan izin penggunaan sumber daya air. Untuk air tanah dalam, prosesnya melalui portal Kementerian ESDM dan cenderung lebih simpel. Nanti output-nya berupa surat izin," imbuhnya.

BACA JUGA:171 KP SPAM Purbalingga Belum Kantongi Izin Penggunaan Air

Disinggung mengenai sanksi bagi pengelola yang tidak mengurus izin, pihak pengurus belum bisa memastikan konsekuensi hukumnya. Namun, mengingat tenggat waktu yang ditetapkan hingga Maret 2026, para pengelola diharapkan segera melakukan pengurusan agar operasional distribusi air ke masyarakat tetap aman secara legalitas. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: