Banner v.2

Kemampuan Pusat Menurun, Dana Desa Purbalingga Ikut Terpangkas

Kemampuan Pusat Menurun, Dana Desa Purbalingga Ikut Terpangkas

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dana Desa (DD) Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 241,57 miliar, turun dari Rp 250,94 miliar pada tahun 2024.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes, Naning Purwanti menjelaskan, penurunan ini terjadi karena kemampuan anggaran pemerintah pusat yang menurun.

"DD 2025 mengalami penurunan dari pusat, dan proyeksi di 2026 juga diperkirakan demikian. Kemampuan anggaran pusat memang berkurang," ungkapnya.

BACA JUGA:30 Persen Pagu Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih

Hingga 7 Oktober 2025, penyaluran Dana Desa tahap II sudah tersalurkan ke rekening kas desa di 192 desa. Naning mengatakan, setiap desa memperoleh nominal yang berbeda tergantung pada kriteria jumlah penduduk dan luas wilayah.

Selain itu, penggunaan Dana Desa kini sudah diatur dengan ketentuan tertentu.

"Misalnya, 20 persen harus dialokasikan untuk ketahanan pangan, dan BLT minimal 10 persen. Otomatis, kebutuhan lainnya menjadi berkurang," jelasnya.

Meski demikian, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung program bupati. Salah satunya program Alus Dalane, yakni perbaikan infrastruktur jalan desa yang sudah berjalan di sejumlah wilayah.

BACA JUGA:Minimal 20 Persen Dana Desa 2025 Untuk Ketahanan Pangan

Penggunaan Dana Desa tetap harus melalui musyawarah desa (musdes) untuk menentukan kegiatan prioritas.

Selain program Alus Dalane, desa juga mendukung program Desa Mandiri Sampah. Saat ini, sudah ada 19 desa pilot project yang mengelola sampah secara mandiri.

Naning menambahkan, proses penyaluran Dana Desa tahap II tahun ini sedikit berbeda dari tahap I. Sejak Juni, desa diwajibkan melampirkan surat komitmen dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat mengajukan penyaluran.

"Setelah KDMP keluar akta hukum usaha (AHU) atau bukti setor kepada notaris, itu menjadi bukti tambahan untuk pencairan tahap II," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: