Tak Miliki Izin, Penjual Miras yang Diperas Tiga Oknum Anggota LSM Ikut Dintindak Polisi
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar.-Aditya/Radarmas-
Diketahui para pelaku menggunakan seragam salah satu LSM yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polisi. Video aksi sejumlah oknum anggota LSM tersebut, kemudian viral di media sosial.
BACA JUGA:Pemusnahan Ribuan Miras Ilegal, Jangan Ada Yang Simpan di Kantor
BACA JUGA:Sat Pol PP Purbalingga Sasar Pedagang Miras, Ribuan Botol Disita
Polisi kemudian melakukan penangkapan kelima oknum anggota LSM tersebut. Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisla ATA (44), asal Desa Bakulan RT 13 RW 6 Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
DS (33), asal Desa Karangreja RT 21 RW 11 Kecamatan Kulasari, Kabupaten Purbalingga. Serta, EP (41), asal Desa Cipawon RT 3 RW 4 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Yakni dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


