303 Fakir Miskin Tak Produktif di Purbalingga Dapatkan Bantuan dari Provinsi
Pemberian bantuan KJS kepada fakir miskin tak produktif yang dilakukan oleh pendamping.-TKSK Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Fakir miskin tidak produktif di Kabupaten Purbalingga mendapatkan bantuan Program Kartu Jawa Tengah Sejahtera (KJS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, tahun ini. Bantuan tersebut diberikan untuk mengurangi beban hidup fakir miskin untuk kelangsungan hidup serta menekan angka kemiskinan ektrim.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdaldukKBP3A) Kabupaten Purbalingga Agung Widiarto.
"Fakir miskin tidak produktif akan mendapatkan bantuan uang Rp 370 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pengambilan bantuan tersebut dalam bentuk uang non tunai.
BACA JUGA:Disalurkan Untuk Bantuan, Bupati Realisasikan Tak Ambil Gaji
BACA JUGA:Rentan Miskin, Bantuan KIS APBD Tidak Ikut Dicoret
"Program itu diperuntukan bagi penyandang disabilitas dan pentandang penyakit kronis yang belum dapat bantuan Perlindungan sosial dari pemerintah pusat dan daerah," jelasnya.
Dia menambahkan, Penerima Manfaat (PM), yakni untuk penyandang disabilitas seperti disabilitas fisik, mental/ODGJ, intelektual dan sensorik. Serta, bagi penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, strok, kangker, penyakit paru paru dan jantung bisa dapat Bajamsos.
"Namun kuota sangat terbatas karena baru dapat kuota 303 PM se Kabupaten Purbalingga.
Sementara iu, pendamping Sosial dari Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Bobotsari Suwatmi mengatakan, penerima program KJS di wilayahnya adak 30 penerima.
BACA JUGA:600 Titik Pembangunan Fisik Desa Diusulkan Dari Bantuan Keuangan
BACA JUGA:Kemenag Kebumen Serahkan Bantuan Pembangunan Mushola Syekh Umar
Dijelaskan, dalam pengambilan dana di bank akan diambil langsung oleh penerima atau anggota keluarga yang masih dalam satu KK. "Bisa diambil oleh anggota keluarga lain yang masih dalam satu KK, karena PM kebanyakan tidak bisa datang ke bank," jelasnya.
TKSK Karangjambu Tofan Hakim Setiawan Jati menambahkan, pengambilan secara kolektif oleh pendamping dilakukan untuk mempercepat salur dana ke PM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


