Banner v.2
Banner v.1

Satu Tertangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Kabur

Satu Tertangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Kabur

Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

Namun, aksinya diketahui pemilik rumah. Sehingga satu orang berhasil diamankan warga. Sedangkan satu pelaku lainnya kabur menggunakan sepeda motor.

Polisi menjelaskan, pelaku disamgkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Yakni dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait