Satu Tertangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Kabur
Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
Namun, aksinya diketahui pemilik rumah. Sehingga satu orang berhasil diamankan warga. Sedangkan satu pelaku lainnya kabur menggunakan sepeda motor.
Polisi menjelaskan, pelaku disamgkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Yakni dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


