Polemik Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Tahapan Mediasi, Guru Besar UNS Ditunjuk Sebagai Mediator
Geger Gugatan Ijazah Jokowi! Mediasi Dimulai, Bukti Asli Ditantang Tampil?--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Masalah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, kembali jadi sorotan hangat. Meskipun pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sekolah-sekolah tempat Jokowi pernah belajar sudah berkali-kali memberikan klarifikasi, isu ini tetap berembus dan memancing perhatian publik.
Baru-baru ini, seorang pengacara asal Solo bernama Muhammad Taufiq melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang perdana untuk perkara ini telah digelar pada Kamis, 24 April 2025.
Tak hanya Jokowi, dalam gugatan tersebut turut diseret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada sebagai pihak tergugat.
Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang pertama karena tengah menjalankan tugas kenegaraan dari Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.
BACA JUGA:Misteri Ijazah Jokowi Kian Memanas, Massa Geruduk Solo, UGM Akhirnya Buka Suara
BACA JUGA:Fakta Ijazah Jokowi di UGM, Asli atau Tidak? Cek Faktanya!
Dalam isi gugatannya, Taufiq meminta pengadilan menyatakan secara hukum bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah sah dari tingkat SMA, MA, SMK, maupun dari perguruan tinggi. Gugatan ini sontak kembali mengangkat polemik lama yang belum juga reda di mata sebagian kalangan.
Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak hadir dengan perwakilannya. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, hadir mewakili sang mantan presiden, disusul oleh Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara beserta tim, Kepala SMAN 6 Solo Munarso, dan kuasa hukum dari pihak UGM.
Melalui proses yang berlangsung di ruang sidang, akhirnya disepakati bahwa perkara ini akan dibawa ke tahap mediasi. Menariknya, mediator yang dipilih bukan dari kalangan hakim, melainkan seorang guru besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yaitu Profesor Adi Sulistiyono.
Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menyatakan bahwa hasil mediasi nantinya akan dilaporkan kembali ke Pengadilan Negeri Surakarta. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas gugatan yang sudah menyedot perhatian publik sejak awal tahun.
Muhammad Taufiq menegaskan bahwa mediasi yang akan dilakukan bukan bertujuan untuk berdamai. Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yang mewajibkan mediasi sebagai bagian dari proses hukum perdata.
Mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025 di Pengadilan Negeri Kota Solo. Seluruh pihak diminta hadir, termasuk Jokowi, meski kehadirannya hingga kini masih tanda tanya.
BACA JUGA:Jokowi Mengklaim Debat Capres Ketiga 2024 Menyebabkan Kekecewaan di Kalangan Masyarakat
Di tengah panasnya isu gugatan ijazah Jokowi, muncul laporan baru yang melibatkan tiga tokoh kontroversial: Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma (akrab disapa dokter Tifa), dan Rismon Sianipar. Mereka dilaporkan ke polisi oleh kelompok advokat dari Peradi Bersatu.
Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, menyatakan bahwa ketiganya dilaporkan atas tuduhan menyebar fitnah, penghinaan, serta membuat kegaduhan terkait tudingan ijazah palsu.
Laporan awal sempat dibawa ke Bareskrim Polri, namun diarahkan ke Polda Metro Jaya karena lokus kejadian berada di wilayah Jakarta.
BACA JUGA:Pemilu 2024 45 Hari Lagi: Presiden Jokowi Mendorong Kesiapan KPU dari Pusat Hingga Daerah
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Lantik RIdwan Mansyur Sebagai Hakim MK Baru
Ketiganya diketahui mendatangi UGM pada 17 April 2025, menuntut agar pihak kampus memperlihatkan ijazah asli milik Jokowi. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh UGM dengan alasan bahwa dokumen ijazah merupakan hak pribadi pemiliknya.
Meskipun tekanan dari publik maupun kelompok tertentu terus menguat, UGM secara konsisten menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan sah dari universitas tersebut. Pihak kampus menolak menunjukkan dokumen pribadi tanpa izin dari pemiliknya.
Sementara itu, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktifis) juga sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk meminta hal serupa. Lagi-lagi, permintaan itu ditolak oleh Jokowi.
BACA JUGA:Holding Ultra Mikro Semakin Bermanfaat, Jokowi Apresiasi Produk Batik Nasabah Ini!
BACA JUGA:Ganjar Puji Pertumbuhan Ekonomi Era Jokowi : Tugas Kita Melanjutkan dan Melakukan Percepatan
Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Jokowi pun mulai mengambil langkah hukum. Pada 22 April 2025, ia menggelar pertemuan dengan tim kuasa hukumnya di Restoran Seribu Rasa, Jakarta.
Jokowi menyebut bahwa tudingan soal ijazah palsu sudah melewati batas wajar. Ia tengah mempertimbangkan serius untuk melaporkan para penuduh ke ranah hukum agar polemik ini bisa segera dihentikan.
“Saya mempertimbangkan langkah hukum. Karena ini sudah menjadi fitnah ke mana-mana, pencemaran nama baik, maka mempertimbangkan untuk membawa ini ke ranah hukum,” ujar Jokowi ketika diwawancarai di Solo pada pertengahan April lalu.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh
BACA JUGA:Ganjar Jalan Sehat Bersama Jokowi dan Puan di Acara Menuju Satu Abad NU
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan harapannya agar Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi nanti. Kehadiran langsung dianggap penting karena berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi seharusnya dihadiri oleh pihak prinsipal.
“Kami tahu Pak Jokowi baru pulang dari Vatikan, tapi dalam mediasi itu prinsipalnya harus hadir. Kalau perlu malam hari, kami siap 24 jam,” ujar Andhika kepada media.
Ia juga menekankan bahwa Jokowi sebaiknya membawa ijazah aslinya untuk diperlihatkan, agar tidak ada lagi spekulasi liar yang beredar di masyarakat.
BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun ke-127, Ini Pesan Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk BRI
BACA JUGA:Ikuti Arahan Jokowi, Ganjar Pastikan Pelayanan Investasi di Jateng Mudah-Murah-Cepat
Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum dapat memastikan apakah kliennya bisa hadir secara langsung. Ia menjelaskan bahwa secara aturan, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum, sehingga kehadiran pribadi tidak wajib.
“Saya belum bisa pastikan. Tapi Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk proses mediasi juga. Jadi sejauh ini belum ada keharusan beliau hadir secara langsung,” terang Irpan.
Menurut Irpan, keabsahan dokumen kliennya tidak perlu diragukan lagi. Jika proses hukum berjalan sesuai prosedur, maka kebenaran akan berbicara dengan sendirinya di ruang sidang.
BACA JUGA:Cara Jokowi Tangani Penyebar Fitnah Ijazah Palsu, Diupload, Bikin Kalang Kabut Penyebar Hoaks
BACA JUGA:Partai Buruh Dorong Ribuan Massa Demo Kenaikan Harga BBM ke Jokowi
Gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, diikuti KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan UGM sebagai tergugat keempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


