Gugatan Ijazah SMA Jokowi Kembali Muncul, PN Solo Libatkan KPU dan UGM, Publik Pertanyakan Keaslian Dokumen
Jokowi--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Isu lama soal keaslian ijazah SMA Jokowi kembali mencuat ke permukaan dan menggegerkan publik.
Pengacara senior asal Solo, Muhammad Taufiq, telah melayangkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait persoalan dokumen pendidikan Joko Widodo.
Gugatan ini menambah daftar panjang polemik yang sebelumnya juga sempat menyeret nama Presiden ke-7 RI dalam isu keaslian ijazah yang dimilikinya.
Namun kali ini sorotan publik makin tajam karena yang terlibat dalam perkara ini bukan hanya Jokowi, tetapi juga KPU Kota Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM)
BACA JUGA:5 Kontestan Terbaik Indonesian Idol 2025: Siapa yang Akan Melaju ke Grand Final?
BACA JUGA:Bawaslu Kembalikan Silpa Pilkada 2024 Rp 702 Juta ke Kas Daerah
Muhammad Taufiq menyatakan bahwa ada kejanggalan serius dalam dokumen ijazah yang diklaim milik Jokowi. Ia menyatakan bahwa dari hasil penelusurannya, SMA Negeri 6 Solo belum ada saat tahun kelulusan yang dikaitkan dengan Jokowi, meskipun sekolah tersebut disebut sebagai tempat Jokowi menempuh pendidikan.
Menurut Taufiq, pada tahun-tahun sebelum 1986, sekolah yang ada hanyalah SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), bukan SMA 6.
Maka, jika ada yang mengaku lulus SMA 6 sebelum 1986, menurutnya itu patut dipertanyakan dan diperiksa lebih lanjut keabsahannya.
KPU dan UGM Jadi Pihak Tergugat

Ijazah Jokowi--
Taufiq tak hanya menggugat Jokowi secara pribadi, tapi juga menyeret lembaga-lembaga penting ke dalam kasus ini. Ia menyebut KPU sebagai tergugat karena dianggap lalai dalam proses verifikasi data calon presiden, hanya bermodal fotokopi ijazah yang dilegalisir.
BACA JUGA:Tak Urus Akta Kematian, Masih Ada KPM Jadi Penerima Bansos
BACA JUGA:Tak Terimbas Efisiensi, Akses Jalan Jembatan Wika Dibangun Tahun ini
Universitas Gadjah Mada pun tak luput dari sasaran gugatannya. Taufiq menilai UGM bersikap naif karena tetap mendukung legalitas ijazah Jokowi tanpa menyertakan bukti yang benar-benar transparan dan meyakinkan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


