Beli Mobil Pakai Cicilan di BSI, Simak Skema Pembayarannya
Yuk! Simak Beli Mobil Pakai Cicilan di BSI, Simak Skema Pembayarannya.--
RADARBANYUMAS.CO.ID – Memiliki mobil pribadi adalah impian banyak orang di Indonesia. Selain nyaman, punya kendaraan sendiri bisa jadi solusi mobilitas yang lebih fleksibel.
Namun, tidak semua orang bisa membeli mobil secara tunai. Di sinilah pembiayaan lewat cicilan jadi opsi yang sangat membantu.
Salah satu bank syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan mobil adalah BSI atau Bank Syariah Indonesia. Menariknya, sistem cicilan di BSI berbeda dari bank konvensional karena menggunakan prinsip syariah.
Bagi kamu yang sedang mencari cara membeli mobil dengan cara mencicil yang sesuai syariah, BSI bisa jadi pilihan menarik. Tapi sebelum langsung ambil cicilan, yuk kita bahas skema dan keuntungannya.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Mobil Suzuki Ertiga di Mandiri Finance Mulai Rp500 Ribu per Hari
Kenapa Memilih BSI untuk Cicilan Mobil?
BSI menawarkan pembiayaan mobil dengan akad murabahah, yaitu jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Jadi, kamu tahu sejak awal total yang harus dibayar tanpa ada bunga tersembunyi.
Ini tentu berbeda dengan sistem konvensional yang sering kali membingungkan karena suku bunga bisa berubah-ubah. Di BSI, semuanya transparan dan sesuai prinsip syariah.
Selain itu, prosesnya juga cukup mudah dan cepat. Asalkan syarat dan dokumen lengkap, kamu bisa membawa pulang mobil impian dalam waktu yang relatif singkat.
BSI juga bekerja sama dengan berbagai dealer mobil ternama. Jadi, kamu bisa pilih mobil dari berbagai merek dan tipe sesuai kebutuhan dan anggaran.
BACA JUGA:Spesifikasi Mobil Suzuki Jimny 2025 Si Raja Off-Road Mini
BACA JUGA: Spesifikasi Mobil Suzuki S-Presso, Tampilan Gagah dan Tangguh Hadapi Segala medan
Skema Pembiayaan Mobil di BSI
BSI menawarkan cicilan mobil dengan tenor yang fleksibel. Kamu bisa memilih jangka waktu mulai dari 1 hingga 5 tahun, tergantung kemampuan membayar.
Uang muka atau DP-nya juga cukup ringan, mulai dari 20% dari harga mobil. Tentu ini sesuai dengan regulasi OJK dan prinsip pembiayaan syariah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


