Tiang Provider Internet Marak di Cilacap, Pemkab Upayakan Penarikan Retribusi Mulai Tahun Ini
Ilustrasi pemasangan tiang provider internet pada salah satu desa di Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Keberadaan tiang penyedia jasa internet atau provider yang saat ini marak ternyata tidak sepenuhnya terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Cilacap atau Dinas PUPR sebagai OPD pengampu penarikan retribusi.
Padahal jika mengacu Perda, pemasangan tiang provider tersebut semestinya dikenakan pajak retribusi daerah. Namun hingga saat ini penarikannya belum maksimal.
"Kalau melihat tiang penyedia jasa internet di jalan kabupaten itu banyak sekali, yang masuk data kami sekitar 12 ribu tiang, Insya Alloh mulai tahun ini akan mulai ditarik retribusinya," kata kepala Bapenda Cilacap Arida Puji Astuti, Rabu (18/6/2025).
Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan para provider tersebut dan ternyata ada yang belum berijin. Sehingga dalam waktu dekat akan kembali diadakan rekonsiliasi dengan para provider.
BACA JUGA:Seluruh Wilayah Cilacap Bakal Terhubung Internet
"Banyak yang melanggar sebenarnya, dari 12 ribu tiang baru 1/4 nya yang sudah membayar, maka dari itu kita bersama tim akan berusaha untuk menertibkan kembali karena ini sangat berpotensi menambah pendapatan daerah," lanjut Arida.
Lebih lanjut Arida menjelaskan, jika mengacu Perda maka dikenakan tarif sekitar Rp 86 ribu per meter dikalikan ketinggian dan dipungut setiap tahun.
"Tapi kita masih dalami terkait dasar hukum lebih jauh karena ini sangat berpotensi, ketinggian tiang rata - rata 5 sampai 7 meter dikali Rp 86 ribu, itu untuk satu tiang jika sampai 12 ribu tiang kan lumayan jika masuk ke pendapatan," tandasnya.
Belum lagi tiang yang berdiri di lingkungan pedesaan, karena untuk tiang yang didirikan di wilayah desa belum terdapat aturan responnya, jika Pemerintah Desa mau buat aturan bisa mendasari dari Perda.
"Kalau di desa bukan kewenangan Pemkab, itu diserahkan ke Desa masing - masing jadi kadang para provider cuma ijin ke Kepala Desa atau lingkungan, jika mau dibuat aturan kan bisa masuk pendapatan desa juga," pungkas Arida. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


