Banner v.2
Banner v.1

Sejoli Pengangsu serta Penimbun BBM Ilegal di Cilacap Ditangkap, Ini Modus yang Digunakan

Sejoli Pengangsu serta Penimbun BBM Ilegal di Cilacap Ditangkap, Ini Modus yang Digunakan

Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh jajaran satreskrim Polresta Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: