Sejoli Pengangsu serta Penimbun BBM Ilegal di Cilacap Ditangkap, Ini Modus yang Digunakan
Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh jajaran satreskrim Polresta Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


