Banner v.2
Banner v.1

Proyek Infrastruktur di Cilacap Tertunda Dampak Efisiensi Anggaran 2025

Proyek Infrastruktur di Cilacap Tertunda Dampak Efisiensi Anggaran 2025

Pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Cilacap beberapa waktu lalu, sebagai salah satu bentuk kegiatan infrastruktur.-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak  pada pemerintah daerah, termasuk infrastruktur di Kabupaten Cilacap.

Pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hassanudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui bagian Pengadaan Barang dan jasa telah melakukan lelang dini kegiatan 2025. 

Terkait kegiatan 2025 tentang pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Cilacap pada akhir 2024 tepatnya di bulan Desember sudah membuat anggaran, supaya setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mempersiapkan pengadaan.

BACA JUGA:Pemkab Banyumas Targetkan Bisa Efisiensi Anggaran Sampai Rp 65 Miliar

BACA JUGA:Dana Desa 20 Persen untuk MBG di Cilacap, Libatkan BUMDes Jadi Pemasok Bahan Baku

"Langkah pertama dengan melakukan penginputan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)," katanya.

Langkah kedua, dalam rangka pencegahan dan kegiatan-kegiatan segera dimanfaatkan oleh masyarakat, pihaknya mendapatkan amanat dari KPK, untuk memastikan kelancaraan pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat memenuhi target Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK. 

"Sudah kita siapkan kegiatan-kegiatan apa saja, proses pengadaan yang dilakukan di bulan Desember untuk memenuhi syarat-syarat tertentu, yang kita persiapkan awal ada tujuh paket kegiatan DAK Fisik 2025 bidang Bina Marga, dengan anggaran kegiatan Rp 44 miliar. Proses pengadaan dari dinas terkait, baik dokumen pengadaan sudah selesai," jelas Hassanudin.

Dia pun mendapatkan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Keuangan, agar dana-dana yang bersumber dari transfer pusat ke daerah ditunda terlebih dahulu. 

Dengan adanya kebijakan ini, kegiatan yang tadinya akan laksanakan pengadaan dini DAK Fisik dari PU Bina Marga, ditunda dulu. Namun demikian, karena ini amanat KPK, harus ada kegiatan tender dini di bulan Desember 2024.

"Akhirnya ada rapat OPD untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan yang ditender di bulan Desember. Kemarin perencanaan dari PU yang siap ditender ada 6 kegiatan dan sebentar lagi penetapan pemenang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: