DPRD Kabupaten Purbalingga Serahkan Empat Raperda Prakarsa

Selasa 20-06-2023,11:16 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Admin

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Purbalingga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa kepada Bupati Purbalingga, Selasa, 20 Juni 2023. 

 

Empat Raperda prakarsa tersebut, diserahkan oleh perwakilan Komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Purbalingga, kepada Plh Bupati H Sudono, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalinggq Hj Tenny Juliawati mengatakan, masing-masing telah menyampaikan Raperda usulan Komisi. 

 

"Selanjutnya, Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda usulan Komisi," katanya. 

 

BACA JUGA:Warga Desa Kemangkon Tolak Penambangan Galian C, Alat Berat Dikeluarkan dari Lokasi

 

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pengkajian tersebut, Bapemperda telah menilai dan melaporkan bahwa keempat Raperda Usulan Komisi sudah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

"Termasuk materi muatan di dalamnya. Sehingga Raperda usulan Komisi-Komisi ditetapkan menjadi Raperda Prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna Dewan," tambahnya. 

 

Dia menjelaskan, keempat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga.

Kategori :