Raperda “Sapu Jagat” Dikebut, Atur Ketertiban dan Libatkan Semua OPD di Banyumas
PANSUS. Suasana Rapat Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, beberapa waktu lalu. -JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – DPRD Kabupaten Banyumas terus menggodog Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Raperda yang dijuluki “sapu jagat” ini ditarget rampung pada Mei mendatang.
Raperda ini dinilai krusial karena mengatur hampir seluruh aspek ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman yang lebih jelas dalam penegakan aturan di lapangan.
Ketua Pansus Raperda, Didi Rudianto, mengatakan aturan ini akan memperjelas peran penegakan ketertiban. Terutama bagi Satpol PP agar memiliki dasar kerja yang lebih konkret.
"Raperda yang menyangkut tentang tertib dan ketenteraman masyarakat secara umum itu kita atur secara lebih khusus lagi. Agar teman-teman Satpol PP itu punya panduan yang lebih konkret, lebih jelas, dalam konteks penertiban hal-hal yang berkaitan dengan tribumtranmas," kata dia.
Menurut Didi, urusan ketertiban umum tidak bisa dibebankan hanya kepada Satpol PP. Perlu keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar penegakan perda berjalan optimal.
Ia menargetkan pembahasan rampung awal Mei. Salah satu poin penting adalah mendorong setiap OPD memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kita harapkan juga di masing-masing di OPD itu ada PPNSnya. Karena hari ini PPNS kita sangat sedikit, sementara di masing-masing dinas yang punya aturan tersendiri tidak punya PPNS, sehingga seolah-olah bahwa penertiban ini hanya menjadi tanggung jawab dari Satpol PP yang mestinya harus dibantu oleh teman-teman PPNS di masing-masing dinas," paparnya.
Didi menilai tantangan utama saat ini terletak pada pemahaman regulasi di tiap dinas. Banyak OPD yang masih menganggap penertiban sepenuhnya menjadi tugas Satpol PP.
BACA JUGA:DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standarisasi Jalan dan Garis Sempadan
"Tantangan adalah pemahaman regulasi di masing-masing dinas yang belum paham. Bahwa pemahaman dinas itu penertiban tentang perda itu masih berpaku pada Satpol PP saja," ujarnya.
Padahal, setiap dinas memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penegakan aturan. Keterlibatan aktif seluruh OPD dinilai penting untuk menciptakan ketertiban yang menyeluruh.
"Yang kita tekankan adalah pemahaman ke masing-masing dinas agar mereka paham tentang tusi di masing-masing dinas tersebut," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
