Banner v.2

DPRD Soroti Dua Raperda, Tekankan Pencegahan Konflik, Fraksi Minta Aturan Lebih Operasional dan Terpadu

DPRD Soroti Dua Raperda, Tekankan Pencegahan Konflik, Fraksi Minta Aturan Lebih Operasional dan Terpadu

PANDANGAN UMUM. Mugiarti dari Fraksi PKB saat menyampaikan pandangan umum fraksi secara kolektif. -JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda, Kamis 26 Maret 2026. Dua Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Pandangan umum fraksi disampaikan secara kolektif oleh Mugiarti dari Fraksi PKB. Ia mewakili fraksi-fraksi dalam menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap dua Raperda tersebut.

Mugiarti menyampaikan, Fraksi-fraksi memandang bahwa Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 merupakan langkah yang tepat dan relevan. Hal ini dinilai mampu merespons dinamika konflik yang terus berkembang di masyarakat.

"Fraksi menilai, bahwa substansi perubahan yang diajukan masih belum sepenuhnya menggeser paradigma dari penanganan konflik menuju pencegahan konflik. Padahal, dalam konteks pengelolaan konflik modern, upaya preventif melalui deteksi dini, mitigasi risiko, serta penguatan kohesi sosial merupakan kunci utama dalam mencegah eskalasi konflik yang lebih luas," kata dia.

BACA JUGA:DPRD Purbalingga Bentuk 4 Pansus, Godok LKPJ 2025 dan 3 Raperda Sekaligus

Untuk itu pihaknya memberikan beberapa catatan penting terkait implementasi di lapangan. Salah satunya menyangkut pembentukan berbagai forum dan tim yang belum terintegrasi secara jelas.

"Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi, lemahnya koordinasi, serta tidak efektifnya pelaksanaan di lapangan," ujarnya. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antar kelembagaan.

Selain itu, Fraksi-fraksi menilai bahwa Raperda ini belum memberikan kejelasan terkait sistem komando dan mekanisme respon cepat. Hal tersebut dinilai krusial dalam menghadapi situasi konflik.

"Dalam kondisi krisis, kejelasan mengenai siapa yang menjadi leading sector, bagaimana alur koordinasi, serta bagaimana prosedur pengambilan keputusan menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," paparnya.

BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Dukung Pembatasan Akses Digital Anak, Siapkan Raperda Anti-Bullying

Berikutnya, aspek pendanaan juga menjadi perhatian serius Fraksi-fraksi. Mereka menilai belum ada pengaturan tegas terkait skema pembiayaan penanganan konflik.

"Tanpa dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan, implementasi kebijakan penanganan konflik sosial akan sulit berjalan secara optimal," paparnya. Ia menegaskan pentingnya keberlanjutan anggaran.

Peran serta masyarakat dalam Raperda perubahan tersebut juga dinilai masih bersifat normatif. Mekanisme operasional untuk pelibatan masyarakat dinilai belum jelas.

"Padahal, masyarakat merupakan aktor utama dalam pencegahan konflik, baik melalui peran tokoh agama, tokoh adat, maupun organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran masyarakat yang lebih konkret, termasuk pemberian perlindungan, fasilitasi, dan dukungan terhadap partisipasi masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: