DPRD Kabupaten Purbalingga Serahkan Empat Raperda Prakarsa

Selasa 20-06-2023,11:16 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Admin

 

Serta, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048. Dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Diungkapkan olehnya, tujuan pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata. Yaitu, pertama untuk mengetahui perkembangan teori tentang penyelenggaraan Desa Wisata.

 

BACA JUGA:Kreatif, Sutrisno Inovasi Kerupuk Buah Naga

 

Dan praktik empiris serta urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata dalam meningkatkan eksistensi daerah melalui potensi-potensi wisata yang ada di desa-desanya.

 

Kedua, mengetahui kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan desa wisata saat ini. 

 

Ketiga, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, pembentukan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.

 

Serta keempat, merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, arah pengaturan, dan materi muatan dalam Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata.

 

Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga memiliki tujuan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

Kategori :