Banner v.2

Administrasi Aset Daerah Belum Tertib, DPRD Banyumas Dorong Pendataan Aset Banyumas

Administrasi Aset Daerah Belum Tertib, DPRD Banyumas Dorong Pendataan Aset Banyumas

PIMPIN PANSUS. Didi Rudianto (kemeja merah)memimpin rapat pembahasan Pansus 2 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik. -JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – DPRD Kabupaten Banyumas mendorong pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi aset secara terukur, akurat, dan mutakhir. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan tata kelola barang milik daerah berjalan tertib dan profesional.

Dorongan itu mengemuka dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Banyumas terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengelolaan barang milik daerah. Ketua Pansus 2 DPRD Banyumas, Didi Rudianto, menilai administrasi daftar aset daerah hingga kini masih belum rapi.

“Selama ini kita memandang bahwa aset pemerintah daerah itu kan masih belum terdata secara rapi. Sehingga kita hari ini kita hanya ingin mendengar dulu, tentang seberapa rapihkah tata kelola aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Banyumas,” kata Didi usai memimpin Rapat Pansus 2, Senin 9 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, kondisi data aset daerah saat ini belum sepenuhnya mencerminkan tertib administrasi sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, terdapat sejumlah aset yang selama ini seolah dianggap milik pemerintah daerah, namun faktanya belum tercatat secara resmi.

BACA JUGA:Ketua DPRD Purbalingga Tekankan Peran Pers Jaga Demokrasi Daerah Saat Peringatan HPN 2026

“Sehingga hari ini kita ingin menyamakan persepsi dulu dengan eksekutif,” ucapnya. Penyamaan persepsi tersebut dipandang penting agar langkah pembenahan dapat dilakukan secara komprehensif sejak awal.

Menurut Didi, pendataan aset daerah yang rapi dan selalu diperbarui akan mempermudah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki. Optimalisasi tersebut tidak hanya berdampak pada efisiensi pengelolaan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kontribusi aset terhadap daerah.

“Golnya adalah tertibnya administrasi dalam aset daerah. Kedua, tata kelola yang lebih profesional dalam konteks misalkan sewa menyewanya dan perjanjiannya,” paparnya.

Dua poin utama itu, lanjut Didi, harus sudah jelas dan tuntas sejak awal proses pendataan dan pengelolaan aset dilakukan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi ketika aset daerah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

BACA JUGA:Musrenbang 2027, DPRD Jateng Dorong Sinkronisasi Aspirasi Masyarakat dan Rencana Teknis OPD

Ia menegaskan, kejelasan status aset menjadi kunci ketika pemerintah daerah menjalin kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain. Dengan status yang sah dan administrasi yang tertib, potensi masalah di kemudian hari dapat dihindari.

“Kita harapkan ketika itu menjadi aset pemerintah daerah, sehingga ketika disewakan dan pihak ketiga akan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Banyumas,” jelasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait