Berikut adalah cara mendapatkan KIA dan proses pendaftarannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat : Setelah semua dokumen persyaratan terkumpul, datanglah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mendaftarkan anak. Pastikan datang ke kantor di jam kerja yang sudah ditentukan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran : Setelah sampai di kantor, orang tua atau wali anak akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut.
- Menyerahkan Dokumen Persyaratan : Setelah mengisi formulir pendaftaran, serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan kepada petugas. Pastikan dokumen tersebut masih berlaku dan tidak rusak.
- Proses Pendaftaran : Setelah semua dokumen dan formulir pendaftaran telah diserahkan, petugas akan memproses permohonan pendaftaran KIA. Proses pembuatan KIA ini biasanya memakan waktu beberapa hari.
- Pengambilan KIA : Setelah proses pendaftaran selesai, orang tua atau wali anak dapat mengambil KIA di kantor yang sama tempat mendaftarkan anak. Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk pengambilan KIA, seperti bukti pendaftaran dan identitas diri.
Secara umum, KIA merupakan KTP yang berlaku untuk anak dengan rentang usia yang sudah disebutkan di atas.
BACA JUGA:Sejumlah Kebijakan Rugikan Nelayan, Nelayan Cilacap Lakukan Aksi Damai
Sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2016, berikut adalah manfaat yang diberikan oleh KIA :
- Menjamin akses sarana umum bagi anak
- Melindungi pemenuhan hak pada anak
- Mencegah terjadinya huma trafficking atau perdagangan anak
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak saat dibutuhkan
- Mempermudah anak untuk mendapatkan pelayanan publik baik di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi, ataupun transportasi
Dengan memiliki KIA, anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat yang diberikan oleh negara baik secara langsung ataupun tidak langsung. (*)