Untuk KIA usia diatas 5 tahun, batas usia maksimal untuk bisa melakukan pengajan pendaftaran adalah 17 tahun.
Syarat Pembuatan KIA Untuk Anak Dengan Usia 5 Tahun Kebawah
Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat membuat KIA usia dibawah 5 tahun :
- Fotokopi akta kelahiran ana serta menunjukkan akta kelahiran anak yang asli
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat membuat KIA usia 5-17 tahun:
- Fotokopi akta kelahiran anak serta menunjukkan akta kelahiran anak yang asli
- KK asli orangtua/wali KTP asli kedua orangtua/wali
- Melampirkan foto anak dengan ukuran 2x3 berwarna sebanyak 2 lembar
Sebelum melakukan pengajuan pedaftaran KIA, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Viral! Warga Sumampir Purwokerto Berangkat Haji Menggunakan Sepeda.
Tahapan yang harus dilakukan setelah melengkapi semua persyaratan adalah mengajukan pendaftaran KIA melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah sesuai dengan domisili.