Manfaat KIA yang Harus Diketahui Orang Tua Serta Prosedur dan Syarat Pembuatan KIA

Kamis 11-05-2023,17:43 WIB
Reporter : Puput Nursetyo
Editor : Admin

 

Untuk KIA usia diatas 5 tahun, batas usia maksimal untuk bisa melakukan pengajan pendaftaran adalah 17 tahun.

 

Syarat Pembuatan KIA Untuk Anak Dengan Usia 5 Tahun Kebawah

 

Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat membuat KIA usia dibawah 5 tahun : 

 

  • Fotokopi akta kelahiran ana serta menunjukkan akta kelahiran anak yang asli 
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali 

 

Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat membuat KIA usia 5-17 tahun: 

 

  • Fotokopi akta kelahiran anak serta menunjukkan akta kelahiran anak yang asli 
  • KK asli orangtua/wali KTP asli kedua orangtua/wali 
  • Melampirkan foto anak dengan ukuran 2x3 berwarna sebanyak 2 lembar

 

Sebelum melakukan pengajuan pedaftaran KIA, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

 

BACA JUGA:Viral! Warga Sumampir Purwokerto Berangkat Haji Menggunakan Sepeda.

 

Tahapan yang harus dilakukan setelah melengkapi semua persyaratan adalah mengajukan pendaftaran KIA melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah sesuai dengan domisili.

Kategori :