RADARBANYUMAS - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan identitas resmi kepada anak-anak di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, KIA juga memberikan akses terhadap layanan publik untuk anak yang disediakan oleh pemerintah.
Dengan hadirnya KIA, anak-anak dapat memiliki identitas resmi yang dapat digunakan untuk keperluan administratif dan transaksi lainnya.
Selain itu, KIA juga memberikan akses terhadap layanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak. Beberapa daerah di Indonesia telah mewacanakan untuk menjadikan KIA sebagai syarat untuk mendaftar sekolah.
BACA JUGA:KIA Bakal Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Mendaftar Sekolah
Lantas bagaimana cara mendapatkan KIA?
Bagi orang tua/wali murid yang ingin mengajukan pendaftaran KIA, berikut adalah persyaratan dan cara mendapatkan KIA
KIA untuk anak-anak di Indonesia dibagi menjadi 2 jenis. Yaitu KIA untuk anak usia dibawah 5 tahun dan KIA untuk anak usia diatas 5 tahun,