PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kasus penggelapan dana Koperasi RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, berbuntut pada penetapan tersangka eks manajer koperasi Arsyad Dalimunthe pada 21 November lalu.
Terkait hal ini Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM (Dinnakerkopukm) Kabupaten Banyumas melalui bidang koperasi terus mendampingi dan mendukung upaya pengembalian uang anggota koperasi tersebut.
Melalui Pengawas Koperasi Dinnakerkopukm Kabupaten Banyumas pada awal mulanya memberikan saran untuk dilakukan verifikasi internal koperasi dalam rapat anggota pada 3 Juli 2022. Tim internal menemukan penggelapan di angka Rp 9,5 miliar. Namun tim auditor kemudian menemukan angka Rp 11 miliar.
Sampai saat ini sudah ada yang dikembalikan secara bertahap. Awalnya kesepakatan lama mengembalikan dari yang kecil-kecil.
BACA JUGA:Eks Manajer Koperasi RSUD Margono Ditangkap, Gelapkan Dana Koperasi Hingga Rp11 Miliar
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada Banyumas 2024 Menurun, Ini Penyebabnya
Namun, kesepakatan terbaru dari rapat anggota pada Kamis (5/12/2024) pengembalian dalam bentuk persentase. Misalkan berapapun nominal pinjaman akan dikembalikan 5 persen jadi tidak melihat dari besar atau kecilnya.
"Kami mendukung upaya agar simpanan anggota dapat segera dikembalikan oleh pengurus," kata Pengawas Koperasi Alfian Hari, Jumat (6/12/2024)
Sementara itu pihak RSUD Margono Soekarjo Purwokerto enggan memberikan keterangan.
"Saya tidak mengetahui persis masalahnya dan tidak ingin memberikan informasi yang tidak pasti. Sementara menunggu arahan dari ibu direktur," kata Humas RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Darmini, Jumat (6/12/2024).
Saat didatangi di kantor, Direktur RSUD Margono Soekarjo sedang tidak berada ditempat. "Ibu direktur sedang dinas luar sampai minggu depan," kata Darmini. (alw)