Catin WNA, KUA Kecamatan Tambak Teksiran Berkas
Penghulu KUA Kecamatan Tambak sedang memeriksa berkas pendaftaran nikah warga negara Kanada. -IDHAR UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambak melakukan teksiran atau pemeriksaan berkas pendaftaran nikah warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia.
Penghulu KUA Kecamatan Tambak Idhar Faoji mengatakan warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia harus melengkapi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 angka 3.
"Hasil pemeriksaan berkas pendaftaran nikah, tidak ditemukan halangan menikah," kata Idhar, Rabu (19/11).
Berkas persyaratan tersebut antara lain surat keterangan status tidak ada halangan menikah/sertifikat of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Masih Ada Catin Tak Miliki Akta Kelahiran, KUA Kecamatan Tambak Gandeng Kayim
Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostile. Dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile.
Calon pengantin asal negara asing juga melampirkan fotokopi akta kelahiran, paspor dan data kedua orang tua. Penghulu jeli meneliti memastikan semua kelengkapan berkas persyaratan terpenuhi.
"Calon pengantin warga negara Kanada dan warga Desa Plangkapan," sambung Idhar.
Selain itu, penghulu juga bertanya terkait dengan wali nikah calon pengantin sebagai salah satu syarat dan rukun nikah. Idhar menegaskan wali yang berhak menikahkan adalah wali nasab pengantin perempuan. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


