Untuk proses balik nama BPKB, pemilik dapat mengurusnya di Polda setempat. Berikut langkah-langkahnya.
1. Kunjungi Polda setempat.
2. Serahkan berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas.
BACA JUGA:5 Motor Bekas Tipe Motor Bebek di Bawah Rp 6 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Berkendara Hemat
BACA JUGA:6 Motor Bekas Tipe Motor Bebek di Bawah Rp 7 Juta jadi Pilihan Cerdas untuk Kebutuhan Berkendara
3. Isi formulir permohonan atas penerbitan BPKB baru.
4. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
5. Jika semua berkas terpenuhi dengan benar dan lengkap, pemilik akan menerima tanda pembayaran.
6. Lakukan pembayaran di bank.
BACA JUGA:Mau Beli Motor Bekas di Banjarnegara? Ini Deretan Daftarnya Lengkap dengan Lokasi
BACA JUGA:9 Rekomendasi Tempat yang Menjual Motor Bekas di Banyumas, Lengkap!
7. Setelah itu, serahkan kwitansi pembayaran kepada petugas. Petugas nantinya akan memberikan tanda terima yang bertuliskan tanggal pengambilan BPKB sesuai yang ditentukan.
8. Datang kembali ke Polda sesuai tanggal tersebut untuk mengambil BPKB baru, dengan membawa bukti tanda terima.
9. BPKB baru didapatkan dengan semua data yang telah diubah.
Itulah, penjelasan cara perpanjang STNK motor bekas tanpa KTP pemilik lama. Jika sudah melakukan balik nama, pemilik motor baru dapat memperpanjang STNK sesuai alur dan persyaratan yang ditetapkan oleh kantor Samsat setempat. (fam/*)