Cara Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, ini Panduan Lengkapnya

Kamis 14-11-2024,05:05 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

4. Petugas akan melegalisir dokumen persyaratan. Setelah itu, berkas dikembalikan kepada pemilik, lalu pemilik pergi ke loket fiskal.

5. Isi formulir permohonan yang disediakan.

BACA JUGA:Inilah Daftar Tempat Jual Motor Bekas di Ajibarang, Harga Ramah di Dompet!

BACA JUGA:5 Tempat Jual Motor Bekas di Purworejo, Recommended dengan Harga Ekonomis!

6. Lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di loket pembayaran/kasir.

Pemilik nantinya akan menerima dua rangkap kwitansi yang ditujukan untuk petugas dan satu lainnya dibawa saat mengambil berkas.

7. Serahkan semua dokumen yang telah dilegalisir ke bagian mutasi.

8. Isi formulir yang disediakan dan serahkan kwitansi pembayaran kepada petugas.

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Honda Revo, Pilihan Motor Irit Mulai 4 Jutaan

BACA JUGA:4 Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah 13 Juta jadi Solusi Cerdas untuk Pecinta Kecepatan

9. Pemilik akan mendapat tanda terima yang menyatakan bahwa permohonan sedang diproses.

Umumnya, proses balik nama membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, petugas biasanya akan menuliskan tanggal penyelesaian proses balik nama di lembar tanda terima.

10. Datang ke kantor Samsat pada tanggal yang telah ditentukan.

11. Proses balik nama telah selesai dan nama pemilik di STNK pun telah berubah.

BACA JUGA:Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah Rp 18 Juta jadi Pilihan Berkualitas untuk Pecinta Kecepatan

BACA JUGA:Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah Rp 15 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Pecinta Kecepatan

Cara Balik Nama BPKB Motor Bekas

Kategori :