Cara Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, ini Panduan Lengkapnya

Kamis 14-11-2024,05:05 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

BACA JUGA:Lebih Whort It Mana? Kredit Motor Bekas atau Motor Baru?

BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Bekas dengan Performa Terbaik di Tahun 2024

1. BPKB (Asli dan Fotocopy)

2. STNK (Asli dan Fotocopy)

3. KTP Pemilik Baru (Asli dan Fotocopy)

4. Kwitansi Pembelian Motor

BACA JUGA:Super Mudah! Inilah Cara Efektif Melakukan Jual Beli Motor Bekas Pada Platform Online

BACA JUGA:5 Bagian yang Harus Dicek Sebelum Beli Motor Bekas Honda Genio 2020, Harus Teliti

5. Hasil Cek Fisik (dari Samsat)

Cara Balik Nama STNK Motor Bekas

Apabila semua persyaratan telah lengkap, pemilik motor baru dapat mengunjungi kantor Samsat setempat untuk mengurus balik nama kendaraan.

1. Kunjungi Samsat sambil membawa motor terkait dan persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Honda Genio 2020, Pilihan Murah Hanya 12 Jutaan yang Irit dan Terjangkau

BACA JUGA:5 Motor Bekas yang Cocok untuk Dimodifikasi

2. Motor akan melalui cek fisik terlebih dahulu.

3. Jika sudah selesai, hasil cek fisik dan berkas persyaratan diserahkan kepada petugas di loket.

Kategori :