PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus dipacu. Namun banyak yang belum memahami jika pemilik akun IKD ganti ponsel, maka akun IKD harus diaktivasi lagi.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Faturrahman, Jumat 21 Juni 2024 menjelaskan, aktivasi kembali bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat. Sebenarnya saat awal pengenalan IKD, sudah disosialisasikan.
"Yang di data induk pusat tetap tercatat di HP pertama aktifasi. Makanya kalau ganti ponsel, harus aktivasi lagi," katanya.
Sementara itu IKD bakal resmi diberlakukan pada Juli mendatang. Namun untuk KTP elektronik (KTL El) masih diberlakukan dan permohonan masih dilayani.
BACA JUGA:Aktivasi IKD Baru 3,8 Persen, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Jemput Bola
BACA JUGA:IKD Diberlakukan Masif Juli, KTP El Masih Dilayani
Informasi dari Dirjen di kementerian, IKD diberlakukan mulai kurun waktu Juni-Juli. Dengan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun untuk KTP El tetap dipakai untuk mengantisipasi ada warga yang tidak akrab dengan ponsel android, maupun tidak memiliki android.
"KTP El berlaku sampai ada aturan lain yang menyatakan sudah tidak ada KTP El secara fisik," tambahnya.
Pihaknya juga meminta warga untuk tetap tenang dan tidak usah bingung. Jika akan mengajukan permohonan KTP El, tetap bisa saat ini. Lalu ketika akan aktivasi IKD, bisa ke pemerintah desa maupun kecamatan.
"Dari 224 desa, masih ada seratusan yang belum bisa aktivasi IKD. Namun sedang dalam proses untuk pelayanan IKD," tuturnya. (amr)