Banner v.2

IKD Warga Luar Banyumas Tetap Dilayani, Aktivasi Bisa Tanpa Batas Domisili

IKD Warga Luar Banyumas Tetap Dilayani, Aktivasi Bisa Tanpa Batas Domisili

Perangkat Desa Watuagung mengecek ponsel pintar pemohon aktivasi IKD dari luar wilayah kecamatan setelah scan barcode, Senin (23/2) di area parkir Kantor Kecamatan Tambak.-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, mendapati seorang pemohon yang bukan warga lokal. Secara administrasi, warga tersebut tercatat sebagai penduduk Kecamatan Patikraja.

Perangkat Desa Watuagung, Nuryadi, menyampaikan warga luar wilayah desa maupun kecamatan tetap dapat dilayani pembuatan IKD. Namun, prosesnya membutuhkan waktu sedikit lebih lama dibandingkan warga setempat.

"Kita ke kantor kecamatan untuk scan barcode aktivasi IKD," kata Nuryadi, Senin (23/2) di area parkir Kantor Kecamatan Tambak. Langkah itu dilakukan karena sistem administrasi menyesuaikan data domisili pemohon.

Warga yang secara administrasi masuk Kecamatan Patikraja tersebut kebetulan sedang berada di Watuagung untuk mengurus pembuatan surat. Karena kebutuhan mendesak, ia sekaligus memproses aktivasi IKD agar lebih efektif dalam pelayanan.

BACA JUGA:Aktivasi IKD di Banyumas Baru Delapan Persen, Dindukcapil Optimalkan Layanan

Menurut Nuryadi, pelayanan aktivasi IKD untuk warga luar kecamatan ini baru pertama kali terjadi di Desa Watuagung. Ia menegaskan bahwa pembuatan IKD tidak terpaku hanya di wilayah domisili sehingga memudahkan masyarakat.

"Selanjutnya proses aktivasi IKD sama saja dengan warga lokal," sambung Nuryadi. Setelah tahap pemindaian barcode selesai, tahapan berikutnya tidak berbeda dengan prosedur umum.

Setiap hari, Kantor Desa Watuagung masih didatangi warga yang mengajukan aktivasi IKD. Meski demikian, situasi kini tidak lagi seramai sebelumnya yang sempat menimbulkan antrean panjang.

IKD berfungsi sebagai pengganti KTP fisik dalam format digital. Kehadirannya dinilai lebih praktis serta mempermudah dan mempercepat layanan publik. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: