S, Ketua LSM di Banyumas Ditahan, Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Ke Tokoh NU, Ini Kata Polisi

S, Ketua LSM di Banyumas Ditahan, Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Ke Tokoh NU, Ini Kata Polisi

Ilustrasi penjara: S (62) yang merupakan salah satu ketua LSM di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S saat dikonfirmasi mengatakan, jika --

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan S (62) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian

S (62) yang merupakan salah satu ketua LSM di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

BACA JUGA:Dijanjikan Rekanan AC Datang Pekan Ini, Pembangunan Gedung DPRD Purbalingga Tak Jadi Putus Kontrak

Seperti yang diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap tokoh NU, Ribuan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyumas melakukan aksi di depan kantor Bupati dan DPRD Banyumas, pada Minggu (6/11) sore yang lalu.

Kemudian, kasus itu juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Ansor Banyumas melalui LBH Ansor Banyumas kepada Polresta Banyumas.

BACA JUGA:Adu Jotos, Munas HIPMI di Solo Ricuh, Ini Kata Polisi

Mengenai perkembangannya saat ini, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S saat dikonfirmasi mengatakan, jika S (62) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA:S, Ketua LSM di Banyumas Ditahan, Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Ke Tokoh NU, Ini Kata Polisi

"S sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah langsung ditahan tadi malam," ungkapnya, Rabu (23/11). 

BACA JUGA:Keren, Mahasiswa Sastra Inggris UMP Presentasi di Ankara Turki

Kompol Agus melanjutkan, penetapan S sebagai tersangka karena telah melakukan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu danatau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).


Ilustrasi penjara: S (62) yang merupakan salah satu ketua LSM di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S saat dikonfirmasi mengatakan, jika --

Karena perbuatannya, menurutnya, tersangka S dijerat pasal  45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 

BACA JUGA:UIN Saizu Purwokerto Mewisuda 784 Mahasiswa, Dari Sarjana, Magister, dan Doktor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: