Banner v.2

Puluhan Sopir Angkot Datangi DPRD Cilacap, Minta Odong-odong Ditertibkan

Puluhan Sopir Angkot Datangi DPRD Cilacap, Minta Odong-odong Ditertibkan

Puluhan sopir angkot, Kopata mendatangi gedung DPRD Cilacap terkait operasional odong - odong-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Puluhan sopir angkutan kota (angkot) dan pelaku usaha angkutan darat mendatangi DPRD Cilacap, Kamis (2/7/2026) sore. 

Mereka meminta pemerintah menertibkan operasional odong-odong atau kereta kelinci di jalan raya, karena dinilai beroperasi secara ilegal dan berdampak pada turunnya pendapatan angkutan umum.

Keberadaan odong-odong membuat pendapatan sopir angkot turun drastis. Bahkan, banyak sopir kesulitan memenuhi setoran harian karena penumpang semakin sepi.

Ketua DPC Organda Cilacap Budi Sadewo menilai, odong-odong merupakan angkutan yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Cilacap Tegaskan Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Ia meminta pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan kepolisian menertibkan kendaraan tersebut agar tidak merugikan angkutan umum yang berizin.

"Odong-odong kini tidak hanya digunakan untuk wisata, tetapi juga mengangkut penumpang ke sekolah, hajatan, hingga kegiatan keagamaan sehingga jumlah penumpang angkot terus berkurang," katanya. 

Pihaknya berpegang pada Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009, tentang payung hukum yang mengatur sistem lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia dan tidak merugikan pelaku usaha angkutan yang sah dan legal. 

"Adanya odong-odong sangat berdampak pada pendapatan para supir angkutan umum yang sah secara undang-undang," tandasnya. 

Menanggapi aspirasi itu, Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno mengatakan DPRD akan mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil audiensi.

"Kami minta Dinas Perhubungan dan kepolisian juga diminta menertibkan operasional odong-odong sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. 

Hasil audiensi selanjutnya akan disampaikan kepada Pemkab Cilacap, sebagai bahan tindak lanjut.

Termasuk usulan agar instansi pemerintah dan lembaga, diimbau tidak menggunakan odong-odong yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: