Enam Aset Tersangka Penipuan Pensiunan di Banyumas Diblokir, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Salah satu aset milik Dika, yang ditelusuri polisi berada di Desa Tunjung, Jatilawang.-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Polresta Banyumas memblokir enam sertifikat hak milik (SHM) milik tersangka NHS alias Dika (36) dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Langkah itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengejar aset hasil dugaan tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian korban yang hingga kini mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap tersangka. Polisi juga melakukan penelusuran aliran dana, penyitaan aset, dan pengembangan perkara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar hak para korban dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi.
"Hingga saat ini kami tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, tetapi juga memperjuangkan hak-hak korban melalui mekanisme restitusi. Karena itu kami melakukan pembongkaran aliran dana, memblokir sertifikat, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.
Enam sertifikat yang telah diblokir terdiri atas empat sertifikat tanah dan bangunan atas nama tersangka NHS. Sementara dua sertifikat lainnya diketahui telah dibalik nama menjadi atas nama suaminya yang berinisial T.
BACA JUGA:Mandiri Taspen Tegaskan Bukan Kredit Fiktif, Kasus di Purwokerto Disebut Murni Dugaan Penipuan Oknum
"Dari hasil penelusuran sementara, kami telah memblokir enam sertifikat tanah dan bangunan. Empat sertifikat tercatat atas nama tersangka NHS, sedangkan dua lainnya telah dibalik nama menjadi atas nama suaminya yang berinisial T," jelas Kombes Pol.
Selain memblokir aset properti, penyidik juga melakukan asset tracing terhadap sejumlah harta lain yang diduga berasal dari hasil penggelapan. Salah satunya adalah Kedai Tuas yang berada di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Penyidik juga mengidentifikasi lima kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut meliputi Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang terdaftar atas nama suami tersangka, serta sepeda motor Kawasaki KLX atas nama suami tersangka dan Kawasaki Ninja atas nama tersangka.
Kapolresta menyebut total nilai aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yang berhasil ditelusuri sementara diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan total kerugian 16 nasabah yang telah melapor, yakni sekitar Rp3,3 miliar.
"Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil penggelapan," tambahnya.
Selain memburu aset, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau membantu menyembunyikan hasil kejahatan. Dugaan keterlibatan suami tersangka menjadi salah satu fokus pendalaman dalam penyidikan TPPU.
"Apakah suami tersangka ikut menikmati hasil kejahatan atau memiliki peran dalam menyembunyikan harta tersebut masih kami dalami melalui penyidikan TPPU. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Polresta Banyumas memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan mengamankan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Upaya tersebut dilakukan agar kerugian para korban dapat dipulihkan semaksimal mungkin. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
