Pelanggan Bandel Bisa Diperkarakan, PDAM Banjarnegara Turunkan Ultimatum
PDAM dan Kejaksaan Negeri Banjarneagra saat penandatangan kerja sama terkait penagihan tunggakan.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tekanan terhadap pelanggan air bersih yang menunggak pembayaran kini meningkat. PDAM Tirta Serayu Banjarnegara siap menindak tegas pelanggan yang bandel menunggak pembayaran tak kunjung melunasi tagihan, khususnya yang sudah menunggak selama dua tahun atau lebih.
Upaya yang dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Langkah ini resmi dijalankan setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur PDAM Tirta Serayu, Ibnu Bahar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, Rabu (11/6).
“Ini merupakan langkah kami sesuai regulasi Kementerian Keuangan terkait tunggakan yang belum bisa ditagih. Dengan dukungan Kejaksaan, penagihan bisa berjalan lebih efektif dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Ibnu usai penandatanganan di kantor Kejaksaan.
Menurut Ibnu, PDAM sebelumnya sudah memiliki tim penagihan internal. Namun, keberadaan pelanggan yang mangkir hingga bertahun-tahun membuat upaya tersebut tak lagi cukup. Pihaknya berharap, keterlibatan Kejaksaan mampu menekan angka tunggakan dan meningkatkan kepatuhan pembayaran.
BACA JUGA:PDAM Kebumen Raih Peringkat Satu Nasional di Kelasnya
“Nantinya kami akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggan yang memiliki riwayat penunggakan dua tahun. Ini bukan hanya soal pembayaran, tapi soal keberlanjutan layanan air bersih di Banjarnegara,” tegas Ibnu.
Fadhila menyatakan siap menjalankan tugas penagihan ini dalam koridor hukum. Menurutnya, peran Kejaksaan adalah memberikan pendampingan hukum serta bertindak sebagai kuasa untuk menagih utang pelanggan yang masuk kategori 'macet'.
“Kami akan memberikan pelayanan hukum dan pendampingan sesuai kewenangan. Kejaksaan diberi kuasa oleh PDAM untuk menangani penagihan, terutama yang sudah macet dan berpotensi menghadapi hambatan hukum,” jelas Fadhila.
Kerja sama ini menjadi sinyal tegas dari PDAM bahwa toleransi terhadap pelanggan bandel mulai ditarik. Selain menegakkan aturan, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga kontinuitas operasional PDAM agar tidak terganggu oleh beban piutang yang membengkak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

