Baru Dilantik, 54 Anggota Panwascam Pilkada Serentak Diminta Segera Pelajari dah Pahami Regulasi
Pelantikan anggota Panwascam Pilkada Serentak 2024, di Andrawina Room Kompleks Owabong Cottage Kecamatan Bojongsari.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga resmi melantik 54 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), untuk Pilkada Serentak 2024, Sabtu, 25 Mei 2024.
Pelantikan dilaksanakan di Andrawina Room Kompleks Owabong Cottage Kecamatan Bojongsari. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, setelah dilantik, anggota panwascam diminta segera mempelajari dan memahami regulasi terkait pengawasan Pilkada Serentak 2024.
Sebab, regulasi yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, berbeda dengan Pemilu Serentak 2024.
"Kita tahu anggota Panwascam yang dilantik banyak anggota lama yang bertugas dalam Pemilu Serentak 2024. Jadi harus ada pemahaman baru terkait regulasi," katanya kepada Radarmas.
BACA JUGA:Horeee ! Gaji Ke 13 ASN Purbalingga Cair 5 Juni 2024
BACA JUGA:Kolaborasi Olahraga dan Pariwisata Arung Jeram, FAJI Susuri Klawing
Dia menambahkan, Panwascam diminta tak menyamakan regulasi Pilkada dengan Pemilu. Sebab, regulasinya sudah jauh berbeda
"Jangan sampai muncul kerancuan dalam menerapkan regulasi pengawasan," tambahnya.
Terkait kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024, berdasarkan refleksi pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, netralitas ASN dan perangkat desa masih menjadi perhatiannya utama.
Sebab, kasus pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa saat Pilkada Purbalingga 2020 menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.
BACA JUGA:IKD Diberlakukan Masif Juli, KTP El Masih Dilayani
BACA JUGA:Mulai Kurang Air, 1-2 Tangki Air Sehari Untuk Guyur Tanaman di Jalan
"Fokus kami adalah pencegahan. Jika ternyata pencegahan yang kami lakukan tak diindahkan, maka penetapan regulasi akan kami lakukan secara tegas," lanjutnya.
Diketahui dalam pelantikan anggota Panwascam tersebut, sebagian besar merupakan petahana yang bekerja saat Pemilu Serentak 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: