Banner v.2
Banner v.1

Pemuda Patikraja Dijebak Modus Narkoba, Tujuh Pemeras Berkedok Polisi Diringkus

Pemuda Patikraja Dijebak Modus Narkoba, Tujuh Pemeras Berkedok Polisi Diringkus

Satu dari tujuh tersangka pelaku pemerasan diperiksa oleh anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan dengan kekerasan yang dijalankan sindikat beranggotakan tujuh orang dengan modus penjebakan narkoba. Korbannya adalah seorang pemuda asal Patikraja berinisial PR (23), yang dipukul, diborgol, dan diperas setelah terlebih dahulu dijebak oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 pada Kamis (27/11).

"Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, tujuh orang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (30/11).

Tujuh tersangka tersebut yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan BAM (16) yang penanganannya dilakukan Unit PPA. Seluruhnya diamankan setelah pemeriksaan intensif dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Polresta Banyumas Bongkar Modus Baru Penyelundupan Sabu Lintas Pulau

Kasus bermula pada Kamis, (13/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban PR dipaksa oleh BAM untuk membeli obat ilegal jenis tramadol dan yarindo melalui Instagram. Setelah mendapatkan pesanan dan menuju titik yang disepakati, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima orang langsung menghadang dan menangkap korban.

"Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, lalu dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba," kata Kompol Andriyansyah.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga para pelaku berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, korban dimintai uang Rp10 juta agar dibebaskan. Karena tidak memiliki uang, korban menyerahkan Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta temannya mentransfer sejumlah dana ke rekening salah satu pelaku.

"Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta, ditambah satu ponsel yang turut dirampas," jelasnya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Majenang Simpan 5 Paket di Tempat Tak Terduga, Kini Diamankan Polresta Cilacap

Setelah uang diterima, korban dan temannya diturunkan di Lapangan Rejasari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih yang digunakan para pelaku, kartu ATM BCA, dan satu unit ponsel Oppo Reno.

Penyidik memastikan sindikat ini bekerja secara rapi dengan skenario yang dibuat menyerupai operasi penangkapan narkoba.

"Mereka membuat situasi seolah-olah korban tertangkap dalam kasus narkoba. Padahal seluruh kejadian sudah direkayasa untuk memeras," tegas Kompol Andriyansyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: