Banner v.2
Banner v.1

Pengedar Sabu di Majenang Simpan 5 Paket di Tempat Tak Terduga, Kini Diamankan Polresta Cilacap

Pengedar Sabu di Majenang Simpan 5 Paket di Tempat Tak Terduga, Kini Diamankan Polresta Cilacap

Proses penangkapan terhadap para pelaku oleh jajaran Satreskoba Polresta Cilacap-Budhi Suryanto untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang pria berinisial IN (27) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Majenang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 19 November 2025, dengan total lima paket sabu seberat 10,80 gram yang berhasil disita dari tersangka.

Kasatnarkoba Polresta Cilacap Kompol Budhi Suryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di Jl. Soka, Desa Sindangsari, Majenang," katanya, Jumat 21 November 2025.

BACA JUGA:Dalam Sehari, Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Empat Pengedar Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda. Tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.

"IN mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial ABI. Ia juga mengakui sudah tiga kali mengambil pasokan sabu dari orang tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Cilacap demi memperoleh keuntungan," jelas Kompol Budhi. 

Selain lima paket sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp 2 juta dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas transaksi mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan lima paket sabu yang diakui merupakan milik tersangka," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. IN dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: