THR dan Gaji ke-13 PPPK 2025: Pajak Ditanggung Pemerintah Pegawai Baru Juga Bisa Dapat
Penulis Jefri Kristianto, KPPN Cilacap.-ISTIMEWA-
THR dan Gaji ke-13 PPPK 2025 Sudah Cair, Ini Hal yang Perlu Diketahui
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Memasuki pertengahan tahun, kabar baik kembali datang bagi seluruh aparatur sipil negara. Pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan pensiunan.
Penyaluran THR dilakukan menjelang Idulfitri lalu, sementara Gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni bersamaan dengan tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan bagi pegawai yang memiliki tanggungan pendidikan anak.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara.
Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul: bagaimana aturan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK? Apakah semua PPPK mendapatkannya? Dan bagaimana dengan pegawai yang baru diangkat?
Gaji dan Tunjangan PPPK: Apa yang Berbeda?
PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Namun, ada satu perbedaan
Penting yang perlu dicatat: untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, PPPK menerima nominal secara penuh tanpa dipotong pajak penghasilan. Hal ini berbeda dengan gaji dan tunjangan bulanan reguler yang pajaknya menjadi tanggungan pegawai (tidak ditanggung).
Ketentuan Baru: PPPK Kurang dari 1 Tahun Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13
Perubahan penting di tahun 2025 adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 secara proporsional kepada PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Dengan catatan, pegawai tersebut sudah bekerja penuh selama minimal satu bulan kalender sebelum tanggal pemberian.
Misalnya, seorang PPPK mulai aktif bekerja sejak 2 April 2025. Pada bulan Mei 2025, ia telah bekerja satu bulan kalender penuh. Maka, ia berhak menerima Gaji ke-13 sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan. Penghitungan proporsional ini tentu memberikan keadilan bagi pegawai yang baru diangkat, namun sudah aktif melaksanakan tugasnya secara penuh.
Namun demikian, jika masa kerja belum genap satu bulan kalender misalnya baru mulai bekerja tanggal 2 Mei 2025, maka pegawai tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima Gaji ke-13 tahun ini.
Sudah Bekerja Tapi Belum Dapat THR atau Gaji ke-13? Segera Ajukan!
Bagi rekan-rekan PPPK yang merasa telah memenuhi syarat namun belum menerima THR atau Gaji ke-13, silakan segera berkoordinasi dengan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) di satuan kerja masing-masing. Pastikan kelengkapan dokumen sudah sesuai dan segera ajukan pencairannya.
Mari kita pastikan bersama bahwa hak-hak pegawai dapat disalurkan dengan tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. (*/ads)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


