14 Persen Jemaah Lunasi Biaya Ibadah Haji Tahap Kedua di Hari Pertama

14 Persen Jemaah Lunasi Biaya Ibadah Haji Tahap Kedua di Hari Pertama

Dibuka dua pekan, progres pelunasan Bipih tahap dua di Banyumas pada hari pertama sudah 14 persen.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.I - Dibuka kemarin Rabu (13/3) untuk peluanasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua, 14 persen dari total calon jemaah haji Banyumas yang masuk dalam daftar jemaah berhak lunas tahap dua, dan langsung melakukan pelunasan di hari pertama.

Kepala Kantor Kemenag Banyumas melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Drs H Purwanto Hendro Puspito mengatakan, pelunasan Bipih bagi jemaah haji berhak lunas tahap dua, masih dibuka sampai 26 Maret mendatang.

Total ada sebanyak 142 jemaah haji Banyumas yang masuk berhak lunas tahap dua dari 26 kecamatan minus Lumbir. Di hari pertama, Rabu (13/3), kurang lebih 20 jemaah langsung melakukan pelunasan atau sudah sekitar 14 persen.

"Usia jemaah tidak ada yang terbilang muda karena yang masuk pelunasan tahap dua ada kriterianya," katanya ditemui Radarmas, Kamis (14/3).

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Asal Purwokerto Utara Terkena Stroke

BACA JUGA:Tidak Istithoah, Satu Calon Jemaah Haji Dari Kemranjen Gagal Berangkat

Hendro menjelaskan, kriteria jemaah berhak lunas tahap kedua yaitu pertama, jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap satu mengalami kegagalan sistem. Kedua, jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia. Ketiga jemaah haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga dan keempat jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.

"Dari Somagede hanya satu jemaah. Lumbir tidak ada dan lainnya merata dari 25 kecamatan," terang dia.

Dilanjutkannya manasik haji tingkat Kabupaten Banyumas dijadwalkan pertengahan bulan April. Setelahnya dilanjutkan dengan manasik haji tingkat kecamatan dengan pelaksana dari masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun biaya penyelenggaraan manasik haji tingkat kecamatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat dicairkan setelah libur lebaran Idul Fitri.

"Per jemaah dihitung Rp 100 hari untuk satu pertemuan manasik," pungkas Hendro. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: