Peringati Hari Raya Nyepi, 7 WBP Lapas Permisan Terima Remisi
Kasi Binadik Lapas Permisan, Boby Cahya Permana serahkan SK remisi khusus kepada WBP, Selasa (12/3/2024).-Humas Lapas Permisan Untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 7 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Permisan Nusakambangan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Hari besar keagamanan Hindu yaitu Hari Raya Nyepi.
Tujuh WBP beragama Hindu tersebut diketahui berkelakuan baik, sehingga berhak mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan.
"Mereka berkelakuan baik serta memiliki dedikasi dalam menjalani masa pembinaan di Lapas Permisan," kata Kasi Binadik Lapas Permisan, Boby Cahya Permana, Rabu (13/3/2024).
Terkait jumlah waktu remisi, Bobby menyebut masing-masing WBP mendapatkan waktu bervariatif serta karena mereka sudah memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA:Hasil Penghitungan Pilpres Tak Pengaruhi Penentuan Koalisi Pelaksanaan Pilkada di Cilacap
BACA JUGA:Pabrik Rokok Sigaret Kretek di Majenang Resmi Beroperasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja
"Ini merujuk pada Keputusan Menhumkam RI tentang pemberian Remisi Khusus (RK) kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu," lanjutnya.
Boby menegaskan, pemberian remisi tersebut merupakan hak dari para WBP karena telah menjalankan kewajibannya mengikuti pembinaan di Lapas.
"Semoga menjadi pribadi yang lebih baik di dalam Lapas sekaligus menjadi motivasi WBP lainnya agar berbenah ke arah yang lebih baik," pungkasnya.
Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanakan di aula Lapas Permisan Nusakambangan dengan dihadiri pejabat terkait serta para WBP yang mendapat remisi. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: