Sempat Tak Datang, Caleg Terlapor Dugaan Politik Uang Akhirnya Penuhi Undangan Klarifikasi

Sempat Tak Datang, Caleg Terlapor Dugaan Politik Uang Akhirnya Penuhi Undangan Klarifikasi

Suasana kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setelah sempat tak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA, Selasa, 20 Februari 2024 lalu.

Terlapor, yang diduga melakukan dugaan politik uang pada masa kampanye Pemilu 2024, akhirnya datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu, 21 Februari 2024.

Terlapor yang merupakan caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah itu, datang sendiri untuk menghadiri undangan klarifikasi, sekira Pukul 10.30 WIB.

Klarifikasi terhadap terlapor dilakukan oleh anggota Sentra Gakkumdu, dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Polres Purbalingga.

BACA JUGA:Diundang Klarifikasi Bawaslu, Caleg Terlapor Dugaan Politik Uang Tak Datang

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto mengatakan, terlapor sebelumnya tak menghadiri undangan klarifikasi pertama yang disampaikan.

Namun, ketika disampaikan undangan klarifikasi kedua, terlapor akhirnya datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga masih belum mau mengungkapkan langkah selanjutnya, setelah terlapor dugaan politik uang datang menghadiri undanhan klarifikasi.

"Nanti akan dilihat dari hasil klarifikasi, jika muncul bukti baru hang membutuhkan keterangan tambahan dari saksi, maka akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi. Namun, jika cukup maka akan langsung dibawa ke Rapat Gakkumdu," jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalinga Tengah Tangani Dugaan Laporan Politik Uang

Nanti, dari hasil rapat Gakkumdu akan diketahui, apakah laporan dugaan politik uang tersebut memenuhi unsur atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, terlapor yang diduga merupakan caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan Jawa Tengah 10 tersebut, tidak menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Terlapor untuk diklarifikasi pada pukul 10.00 WIB. Namun, tak menghadiri undangan. Tak diketahui alasan tidak datangnya terlapor memenuhi undangan klarifikasi. Sebab, tak ada pemberitahuan dari terlapor.

Sehingga, Bawaslu mengundang kembali terlapor untuk melakukan klarifikasi, pada jadwal yang akan ditetapkan kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: